KUPANG, berandanusantara.com – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 10 kabupaten di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2018 harus berjalan lancar dan sukses. Menjelang hari “H” pemungutan suara pada 27 Juni 2018, masyarakat diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya secara jujur dan adil (Jurdil).
Hal itu terungkap dalam rapat kerja (Raker) Gubernur dengan para Camat se-provinsi NTT bertajuk “Penguatan Peran Camat dalam Penyelenggaraan Pelayanan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan”, di aula Fernandes, gedung Sasando, di Kupang, Rabu (23/5).
Turut hadir dalam pembukaan raker camat, masing-masing: Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama, Sugiarto dan Raden M. Gani dari Direktur Aset Desa, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri.
Gubernur NTT, Frans Lebu Raya, dalam arahanya dihadapan 287 camat, menyatakan menjelang Pilkada serentak di 10 kabupaten, diharapkan setiap camat dapat menjaga dan menciptakan suasana kondusif di wilayahnya masing-masing. Para camat juga dianjurkan untuk memberikan kesempatan dan mengajak rakyatnya menyalurkan hak pilihnya pada pilkada di wilayahnya.
“Rapat hari ini berama saudara-saudara sekalian menjadi rapat terakhir dalam masa jabatan saya sebagai gubernur. Saya minta betul ciptakan suasana kondusif dan saya minta pilkada kali ini harus berjalan lancar serta sukses,” pintanya.
Kata Lebu Raya, rapat kerja ini merupakan langkah penguatan peran camat di wilayah kecamatan. Sehingga camat selaku kepala wilayah di kecamatan dapat berperan aktif terutama mengambil langkah-langkah antisipasi dengan meningkatkan kewaspadaan.
“Saya selaku wakil pemertintah pusat di daerah, melalui raker ini menyampaikan dua hal penting yang telah saya sampaikan. Yaitu, soal pilkada serentak dan kewaspadaan dalam menyikapi kondisi saat ini dengan adanya berbagai ancaman terorisme,” paparnya.
Lebu Raya, mengingatkan para camat sehubungan dengan himbauan Presiden RI, untuk mengambil langkah memberantas terorisme sampai keakar-akarnya. Memberantas terorisme dengan memanfaatkan seluruh perangkat yang ada.
“Tindakan terorisme di Surabaya dan beberpa daerah lainnya bukan terkait dengan agama tapi sebuah ideologi yang mengagung-agungkan kematian. Saya minta daerah ini tetap aman dan para camat koordinasi dengan lurah, kepala desa dan RT/RW untuk mengawasi warganya setiap 24 jam,” katanya.
Kepala Biro Pemerintahan, Victor Manek, melaporkan camat sebagai penyelenggara pemerintahan di wilayah kerja kecamatan dalam pelaksanaan tugasnya mendapat pelimpahan kewenangan dari Bupati dan Walikota. Kewenangan yang diimiliki itu, lanjut Manek, untuk menangani urusan otonomi dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
Selanjutnya, tambah Victor Manek, pasal 17, Peraturan Pemerintah (PP) nomor : 19 Tahun 2008, camat lewat kewenangan yang dimiliki, melakukan koordinasi bersama pihak keamananan dan Tokoh Masyarakat dalam rangka ketertiban masyarakat. Sehingga raker camat ini untuk penguatan peran camat di wilayahnya masing-masing menciptakan suasana aman dan kondusif. (Hms)