KUPANG, berandanusantara.com – Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan (PHK) terhadap Obed Gerimu, jurnalis Harian Timor Express di masa pandemi Covid-19 mendapat tanggapan berbagai pihak termasuk dari LBH Pers Jakarta.
LBH Pers Jakarta yang memberi advokasi kepada Obed Gerimu dalam kesimpulannya menyatakan bahwa PHK terhadap Obed Gerimu batal demi hukum karena tidak sesuai dengan pasal 151 UU Cipta Kerja.
Pasalnya. dalam pasal tersebut mengisyaratkan bahwa PHK mesti melalui mekanisme pengadilan hubungan industrial bukan dengan cara sepihak.
LBH Pers Jakarta menyebutkan pula bahwa tindakan demosi (penurunan jabatan) yang dilakukan perusahaan tidak mendasar apalagi regulasi baik secara internal maupun eksternal tidak dapat dijadikan justifikasi untuk melakukan demosi.
Apalagi demosi yang dilakukan oleh perusahaan tidak berbasiskan pada kinerja Obed Gerimu sebagai redaktur hanya berbasiskan kepada kesewenang-wenangan.
Selain itu, LBH Pers Jakarta menyatakan bahwa surat pemanggilan dan surat peringatan sebanyak tiga kali adalah cacat hukum. Di mana pemanggilan pertama Obed Gerimu telah memenuhi sehingga surat pemanggilan selanjutnya cacat demi hukum.
Begitu pun dengan surat peringatan tidak berdasar hukum karena pada hakekatnya surat peringatan dikeluarkan mesti ada pelanggaran.
Bentuk pelanggaran yang dimaksud dalam penjelasan pasal 53 PP 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu tertentu, Alih Daya, Waktu kerja, dan Istirahat dan PHK maka terhadap hal tersebut Obed Gerimu tak satu pun melakukan pelanggaran sehingga surat peringatan sebanyak tiga kali cacat demi hukum. (*BN/PN)