KUPANG, berandanusantara.com – Tokoh asal Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), Soudi Lian angkat bicara soal tanggal Hari Ulang Tahun (HUT) kabupaten terselatan Indonesia itu yang sesungguhnya.
Sekertaris Panitia Jakarta untuk Pembentukan Kabupaten Rote Ndao 1997–2002 itu lantas memberkannya melalui surat yang disampaikan kepada Bupati Rote Ndao, Paulina Haning–Bullu.
Berikut bunyi surat Soudi Lian;
Hal : HUT Kab ROTE NDAO.
Kepada Yth
Ibu Bupati Rote Ndao
di –
Baa.
Perkenankan kami dengan hormat menyampaikan hal-hal terkait Perayaan HUT Kabupaten Rote Ndao sebagai berikut:
1. Terbentuknya Kabupaten Rote Ndao adalah berdasarkan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2002 Tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN ROTE NDAO, yang ditetapkan pada tanggal 10 April 2002, diundangkan pada Tanggal 10 April 2002 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tanggal 10 April 2002.
2. Oleh karena dasar hukum berdirinya Kabupaten Rote Ndao adalah undang-undang nomor 9 Tahun 2002 maka jelaslah bahwa tanggal berdirinya Kabupaten Rote Ndao adalah sama dengan tanggal ditetapkan, diundangkan dan dinyatakan berlakunya undang-undang nomor 9 Tahun 2002 itu yakni Tanggal 10 April 2002.
3. Merujuk pada Poin 1 dan 2 maka Perayaan HUT Kabupaten Rote Ndao seharusnya dilaksanakan pada Tanggal 10 April bukan pada Tanggal 2 Juli.
4. Perlu dijelaskan bahwa 2 Juli 2002 itu adalah tanggal pelantikan Christian Nehemia Dillak SH sebagai PLT Bupati Rote Ndao yang pertama oleh Gubernur NTT waktu itu, Piet A Tallo SH, di Lapangan Bola Kaki Baa, dimana kami ikut diundang dan hadir mewakili Panitia Jakarta untuk Pembentukan Kabupaten Rote Ndao diikuti syukuran dan pesta rakyat yang meriah karena luapan sukacita masyarakat atas terwujudnya pembentukan Kabupaten Rote Ndao yang sudah lama dirindukan.
Mungkin adanya kemeriahan itu maka semua pihak mengira bahwa tanggal 2 Juli adalah hari lahirnya kabupaten Rote Ndao sehingga terus dirayakan setiap tahun padahal itu sesungguhnya salah kaprah akibat tidak teliti membaca Undangan Undang Pembentukan Kabupaten Rote Ndao itu sendiri.
5. Sangatlah naif kalau tanggal pelantikan PLT Bupati Rote Ndao yang pertama yaitu 2 Juli 2002 dijadikan sebagai Rujukan Perayaan HUT Kabupaten Rote Ndao dan mengabaikan tanggal terbentuknya Kabupaten Rote Ndao yaitu 10 April 2002 berdasarkan Undang Undang nomor 9 Tahun 2003.
Dari segi kedudukan Hukum Undang-undang pembentukan Kabupaten jelas jauh lebih tinggi dari pada SK pengangkatan PLT Bupati.
6. Oleh karena itu, dengan hati yang tulus kami berikan masukan kepada Ibu Bupati untuk dapat mengambil langkah bijaksana bersama dengan DPRD dalam melakukan pelurusan sejarah berupa penyesuaian kegiatan perayaan HUT Kabupaten Rote Ndao ke depan tidak lagi dilakukan pada Tanggal 2 Juli tetapi pada tanggal 10 April sebagaimana yang telah kami paparkan di atas.
Atas pengertian dan sambutan baik Ibu Bupati kami ucapkan terimakasih, diiringi doa kiranya Tuhan Terus memberikan kekuatan, kesehatan, keberanian, ketenangan, kearifan dan kebijaksanaan untuk memimpin kabupaten Rote Ndao yang kita cintai bersama.
Baa, 25 Juni 2021
Hormat Kami
SEKRETARIS PANITIA JAKARTA UNTUK PEMBENTUKAN KABUPATEN ROTE NDAO 1997 – 2002
SOUDI LIAN
Tembusan Kepada Yth:
Bapak Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao di Baa.
(*BN/AM)