KUPANG, berandanusantara.com – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi, Rabu (7/9/2022) melakukan audiensi ke Kantor Wali Kota Kupang dalam rangka koordinasi optimalisasi penerimaan pajak.
Didampingi oleh Kepala Seksi Pengawasan IV I Putu Adhi Saputra, Kepala Seksi Pengawasan VI Vina Satya Graha, dan Kepala Seksi Pengawasan II Sarjono, kunjungan KPP Pratama Kupang disambut baik oleh Penjabat Wali Kota Kupang saat ini George Melkianus Hadjoh di ruang kerjanya.
Koordinasi ini dilakukan dalam rangka membahas rencana penandatangan perjanjian kerja sama yang dilakukan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Kota Kupang terkait Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah yang menjadi kewenangan masing-masing pihak dalam bentuk kegiatan bersama sebagai bagian dari proses teknis administrasi perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala KPP Pratama Kupang mengatakan perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah karena keberhasilan penerimaan pajak tidak terlepas dari kolaborasi yang dilakukan oleh berbagai pihak.
“Pihak yang terlibat dalam kerja sama ini saling melengkapi, DJP dan Pemerintah Kota Kupang memiliki fungsi dan tujuan yang sama yaitu menghimpun penerimaan negara melalui pajak, jadi sangat diperlukan adanya integrasi data dan pertukaran informasi perpajakan antara pusat dan daerah,” ungkap Ayu.
Selain melalui pertukaran data dan informasi perpajakan pusat dan daerah, kerja sama yang akan dilaksanakan juga dilakukan dalam bentuk kegiatan pengawasan Wajib Pajak bersama, serta pendampingan dan dukungan kapasitas administrasi dan kompetensi di bidang perpajakan antar pihak yang terlibat.
Menurut Ayu, untuk mengoptimalkan penerimaan pajak demi membiayai pembangunan negara, DJP dan Pemda perlu melakukan pengawasan bersama terhadap Wajib Pajak. Pengawasan bersama terhadap Wajib Pajak ini dapat dilakukan karena terdapat beberapa jenis pajak daerah yang bersinggungan dengan pajak pusat.
“Sebagai contoh seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan yang merupakan pajak daerah, Wajib Pajak atas jenis pajak tersebut juga merupakan Wajib Pajak yang menyetorkan Pajak Penghasilan yang menjadi kewenangan DJP selaku pemerintah pusat,” jelasnya.
Data perpajakan yang dipertukarkan diharapkan dapat menjadi bahan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan serta menjadi pemicu untuk penggalian potensi penerimaan pajak.
“Baik kami dari DJP maupun Pemerintah Kota Kupang nantinya dapat memanfaatkan pertukaran data perpajakan dan kegiatan pengawasan bersama atas Wajib Pajak ini untuk mengetahui potensi perpajakan sehingga dapat menambah realisasi penerimaan pajak baik itu pajak pusat maupun pajak daerah,” tutur Ayu.
Peran aktif dari semua pihak yang terlibat sangatlah dibutuhkan demi keberhasilan penyelenggaraan kerja sama ini. Sebagai unit vertikal DJP yang unit kerjanya meliputi wilayah Kota Kupang, Ayu mengungkapkan bahwa KPP Pratama Kupang berkomitmen untuk melaksanakan kerja sama yang dibangun ini dengan baik.
Ayu berharap Pemerintah Kota Kupang dapat mendukung pemerintah pusat dalam melakukan pengawasan terhadap Wajib Pajak. Karena penerimaan pajak yang diterima oleh negara melalui pemerintah pusat nantinya akan dibagihasilkan juga kepada pemerintah daerah yang dapat digunakan untuk mendukung pembangunan di daerah dan untuk kesejahteraan masyarakat. Adanya perjanjian ini juga diharapkan dapat mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi.
Pada kesempatan yang sama, dalam agenda audiensi ini Kepala KPP Pratama Kupang juga meminta dukungan Pemerintah Kota Kupang untuk mewujudkan KPP Pratama Kupang menjadi Kantor Pelayanan Pajak terbaik di wilayah Nusa Tenggara.
Mewakili Pemerintah Kota Kupang, Penjabat Wali Kota Kupang George Melkianus Hadjoh memberikan apresiasi dan dukungan penuh upaya tersebut, serta berharap KPP Pratama Kupang dapat terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat terutama di bidang perpajakan. (*/BN)