KUPANG, berandanusantara.com – Pemerintah Kota Kupang belum melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perihal PSBB pun baru akan diusulkan pada 11 Januari 2021 mendatang.
Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man menjelaskan hal itu dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021), di aula Garuda kantor Wali Kota Kupang.
Menurut Hermanus Man, untuk melaksanakan PSBB, pihaknya masih harus berkoordinasi dengan Gubernur, Menteri Kesehatan (Menkes) dan Badan Penanggulangan Bencana Nasional.
“Jadi ini masih sebatas wacana. Tidak PSBB di Kota Kupang,” jelas Hermanus Man yang juga adalah seorang Dokter itu.
Dijelaskan, ada beberapa indikator sebuah daerah dapat melaksanakan PSBB diantaranya; tingkat kematian, tingkat kesembuhan, kasus aktif yang berpotensi menular, dan jumlah ruang isolasi seluruh RS di Kota Kupang.
“Dari empat indikator itu, dua indikator telah terpenuhi yakni angka kesembuhan dan penggunaan ruang isolasi,” jelasnya.
Meski demikian, menurutnya, apabila setelah diusulkan mendapat persetujuan Menteri Kesehatan, maka Pemerintah Kota Kupang langsung mengumumkan PSBB.
Hermanus menambahkan, pihaknya telah melakukan pembatas kantor hingga 75 persen. Selain itu, pembelajaran online pun sedang dijalankan.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan mengatur aktifitas pasar, toko, mall dan restoran. Jam buka akan dibatasi, semisal pasar pukul 05.00–09.00 pagi. Sementara toko mall dan restoran hanya sampai pukul 19.00 petang.
“Ini akan diatur lebih detail. Untuk masyarakat juga diharapkan tetap tenang dan tidak panik,” pungkasnya.
Data dari Satuan Gugus Tugas COVID-19 Kota Kupang, Kamis (7/1/2021) menunjukan, jumlah penderita COVID-19 mencapai 1064 orang, yang masih dirawat 620 orang.
Yang masih dirawat rinciannya, laki-laki 316 orang, perempuan 304 orang, isolasi mandiri 501 orang, dan isolasi di RS sebanyak 119 orang.
Sementara sejauh ini, yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 413 orang dan meninggal dunia 31 orang. (AM/BN/NM)