Korban Lakalantas Asal TTS dapat Santunan dari Jasa Raharja

  • Whatsapp
Perwakilan Jasa Raharja saat menyambangi keluarga Almarhum Markus Benu di Desa Fatutnana, Kecamatan Noebeba, Kabupaten TTS. (Foto: dok. Jasa Raharja NTT)

KUPANG, berandanusantara.com – PT. Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan gerak cepat membantu korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Naikolan, Kota Kupang pada Kamis (10/3/2022) lalu.

Peristiwa kecelakaan antar sepeda motor itu terjadi pada Kamis (10/3/2022) sekira pukul 02.00 Wita dinihari. Akibat saling tabrak itu, salah satu pengendara Markus Benu (16) mengalami luka cukup serius. Pria asal TTS itu sempat dilarikan ke Rumah Sakit namun nyawanya tak tertolong.

Read More

Berdasarakan informasi awal dari pihak Satlantas Polres Kupang Kota, PT. Jasa Raharja Cabang NTT merespon cepat kejadian tersebut dengan memberikan Surat Jaminan (Guarantee Letter) ke RSUD Prof. Dr. W. Z. Yohanes Kupang untuk korban dalam proses rawatannya.

Ahli Waris Korban yang berdomisili di Desa Fatutnana, Kecamatan Noebeba, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pun langsung dikunjungi oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja TTS, Haditia Nugraha, untuk dilakukan proses pemberkasan santunan dan penyerahan santunan meninggal dunia.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang NTT Nasjwin menjelaskan, korban meninggal dunia pada kejadian tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia atau cacat tetap, dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor.

“Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor. Adapun sebagai ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017,” ungkap Nasjwin.

Lebih lanjut Nasjwin mengungkapkan, pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan Sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta dengan pihak perbankan.

Sehingga, setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat walaupun dihari libur sekalipun.

Disaat penyerahan santunan, Imanuel Benu selaku ayah korban menyampaikan rasa terimakasih atas pelayanan Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dan santunan asuransi bagi putranya, sejak perawatan di Rumah Sakit, hingga hadir di rumah duka guna menyerahkan hak santunan meninggal dunia.

“Pelayanan yang luar biasa diberikan oleh Jasa Raharja bagi kami masyarakat, karenanya pihak keluarga menyampaikan limpah terimakasih. Semoga Jasa Raharja terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” ungkap Imanuel. (*BN/JR)

Related posts