KUPANG, BN – PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan santunan untuk ahli waris Heruda Koinan (54), korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Kilometer 26 Jalan Timor Raya, Kabupaten Kupang, Jumat (7/7/2023) lalu.
Korban Heruda Koinan yang saat itu menyeberangi jalan ditabrak oleh pengendara mobil jenis Suzuki APV. Kondisi jalan yang gelap lantaran tidak adanya fasilitas penerangan jalan membuat pengendara mobil menabrak korban.
Korban kemudian segera dibawa ke fasilitas Kesehatan terdekat, namun dinyatakan meninggal saat sedang dalam perjalanan.
Setelah mendapatkan informasi kecelakaan tersebut, Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Kupang Ignesius Stefanus segera melakukan survei validasi dan keabsahan ahli waris ke rumah duka pada Senin (10/7/23), yang bertempat di Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Berpedoman Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan UU No. 34 Tahun 1964, korban dijamin oleh negara dan ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta.
Hasil survei menyatakan korban sudah menikah dan ahli waris adalah suami korban yang Bernama Isak Ullu (54). Santunan dibayarkan pada Senin (10/7/2023) melalui transfer langsung ke rekening ahli waris.
Pada kesempatan itu Ignesius menghimbau kepada masyarakat sekitar, untuk selalu berhati-hati dan sadar menjaga keselamatan selama berkendara dan berada di jalan.
“Dana Santunan yang diberikan Jasa Raharja bersumber dari pembayaran SumbanganWajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya di Kantor Bersama SAMSAT.
Dia mengatakan komitmen dan tanggung jawab Pemerintah melalui Jasa Raharja dalam membantu masyarakat Korban Laka Lantas ini terus dilakukan melalui kolaborasi dengan mitra Kepolisian dan Stakeholder lainnya. Dia berharap dana santunan yang diterima ahli waris dapat meringankan beban keluarga yang berduka.
Semetara Kepala Jasa Raharja NTT Muhammad Hidayat berulang kali mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan, dengan pelayanan terbaik. Tindak cepat penyelesaian santunan adalah komitmen Jasa Raharja, dalam memberikan kepastian jaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas.
“Komitmen ini sejalan dengan amanah dari Negara kepada Jasa Raharja sebagai Asuransi Sosial Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas,” pungkas Hidayat. (*/BN)