Ketua REI NTT Kritik Pemerintah Daerah soal BPHTB

  • Whatsapp
Ketua DPD REI NTT Bobby Thinung Pitoby ketika memberikan sambutan pada pembukaan BRELIAN Expo 2023. (Foto: istimewa)

KUPANG, BN – Ketua Real Estate Indonesia (REI) Provinsi NTT Bobby Thinung Pitoby mengkritik pemerintah daerah terkait bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Dia mengungkapkan, Kepala Daerah dari masa ke masa selalu bicara ingin membantu masyarakat dengan menghilangkan BPHTB, namun kenyataannya hal itu tidak terjadi.

Read More

“Di tahun politik semuanya ngomongnya enak, tapi pelaksanaannya nol,” tegas Bobby saat pembukaan BRELIAN Expo 2023 di pelataran Lippo Plaza Kupang, Jumat (2/6/2023).

Menurut Bobby, BPHTB pada dasarnya memiliki hubungan yang erat dengan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, kata dia, sering salah kaprah oleh para pemimpin.

Pemerintah daerah, lanjut dia, ada untuk mensejahterakan masyarakat dan salah satu bagian dari kesejahteraan adalah perumahan. Dikatakan, dari 16 indikator kemiskinan, 7 diantaranya berhubungan dengan rumah.

“Ketika seseorang sudah punya rumah yang mapan, kemiskinan itu bisa ditekan,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah pusat melalui Dirjen Pajak sudah menurunkan pajak untuk Developer dari 5 persen menjadi hanya 1 persen. Hal tersebut dirasa sangat membantu para Developer.

“Tapi masyarakat yang mau beli rumah kok belum dibantu pemerintah daerah. Ini kan tidam masuk akal,” katanya.

“Kalau menurut saya, masyarakat miskin dibantu duluan lah. Masa pemerintah pusat bisa membantu Developer, sementara pemerintah daerah tidak bisa membantu masyarakatnya sendiri,” sambungnya.

Bobby menambahkan, sejak 8 tahun lalu pihaknya telah memperjuangkan agar biaya BPHTB bisa dihapus atau direview kembali, sehingga membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah.

Terkait BPHTB, dia mengungkapkan bahwa sudah ada Peraturan Presiden, Keputusan Kementrian Dalam Negeri, serta Peraturan Daerah yang menganjurkan agar BPHTB direview kembali oleh pemerintah daerah.

Dia melanjutkan, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 terkait retribusi daerah dijelaskan bahwa pemerintah pusat tidak mengatur tentang BPHTB, dan wewenangnya ada pada pemerintah daerah.

“Pada dasarnya semua setuju, baik pemerintah daerah dan DPRD. Tapi tidak ada realisasinya. Sampai sekarang kami masih menunggu,” tandasnya. (*/BN)

Related posts