Kasus Tanah Labuan Bajo, Ada Klaster Pemda, Notaris dan Penegak Hukum

  • Whatsapp
Istimewa
Istimewa

KUPANG, berandanusantara.com – Kasus pengalihan aset berupa tanah di Labuan Bajo, kabupaten Manggarai Barat, provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih menjadi sorotan beberapa waktu terakhir.

Betapa tidak, dari hasil pengungkapan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi NTT behasil menyeret sejumlah tersangka, salah satunya Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch. Dula.

Read More

Selain itu, kasus tanah seluas 30 Hektare yang berlokasi di desa Kerangan, kelurahan Labuan Bajo, Manggarai Barat itu saat pengungkapan diduga telah merugikan negara sebesar Rp3 Triliun, namun perhitungan akhir sesuai pernyataan Kajati NTT sebesar Rp1,3 Triliun.

Pihak Kejati NTT pun telah menahan 14 tersangka. Masih tersisa 2 tersangka yang belum ditahan yakni Bupati Agustinus Ch. Dula karena masih menunggu ijin Menteri Dalam Negeri, dan tersangka VS yang masih menjalani perawatan akibat terpapar COVID-19.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto, Sabtu (16/1/2021), menjelaskan, dalam kasus pengalihan aset tanah di Labuan Bajo terdapat beberapa klaster.

“Ada klaster mafia tanah, ada klaster pemerintah daerah, ada klaster, ada klaster BPN, ada klaster penegak hukum, dan klaster Notaris,” pungkasnya. (*BN/MB)

Related posts