Kasus PHK Obed Gerimu, Aji Kota Kupang Harap Ada ‘Win-Win Solution’

  • Whatsapp
John Seo. (Foto: dok pribadi. )

KUPANG, berandanusantara.com – Ketua Advokasi AJI Kota Kupang, Jhon Seo berharap agar persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap wartawan Timor Expres, Obet Gerimu bisa diselesaikan secara win-win solution.

“AJI melakukan advokasi dalam rangka mediasi dan menawarkan penyelesaian secara win-win solution,” kata Jhon Seo, usai bertemu manajemen Timor Expres akhir pekan kemarin.

Read More

Dia juga berharap proses yang ada tidak berujung pada Pengadilan Hubungan Idustrial (PHI), dan AJI tidak menanggapi masalah internal yang ada.

“Kami hanya memediasi kedua belah pihak menyelesaikan masalah yang ada secara baik,” ujarnya.

Terhadap keinginan Timor Express agar AJI menjembatani penyelesaian persoalan ini, katanya, AJI perlu melakukan pertemuan dengan pengurus dan Obet Gerimu sehingga diselesaikan dengan baik.

Untuk diketahui AJI Kupang, AJI Kupang menerima surat 7 Agustus 2021 dari Obet Gerimu terkait permohonan advokasi karena di PHK oleh manajemen Timor Ekspress.

Pada 8 Agustus 2021, AJI menggelar rapat terbatas yang memutuskan AJI Kupang melakukan advokasi sesuai permintaan AJI Indonesia serta mengawal proses yang ada.

AJI Kupang menugaskan Divisi Hukum dan Sekretaris melakukan komunikasi dengan pihak PT Timor Express. (*/BN)

Related posts