KUPANG, berandanusantara.com – Seluruh karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penandatanganan pakta integritas, Rabu (22/1/2020), sebagai bentuk penguatan integritas untuk menjaga kode etik OJK secara berkensinambungan.
Penandatanganan pakta integritas tersebut disaksikan langsung oleh Deputi Komisioner OJK RI bidang edukasi dan perlindungan konsumen, Sardjito. Tidak saja karyawan, level pimpinan pada OJK NTT juga ikut melakukan penandatanganan pakta integritas.
Kepala OJK NTT, Robert Sianipar dalam sambutannya menjelaskan, penandaganganan pakta integritas selalu dilakukan di awal tahun untuk mengingatkan kembali tentang komitmen, dalam rangka mencapai visi dan misi OJK.
“Dengan ini, maka semuanya sudah dibekali dengan pedoman perilaku dan nilai-nilai dan budaya kerja yang ada dalam OJK, serta bisa bekerja lebih baik lagi mewujudkan program kerja yang sudah diberikan,” ungkap Robert Sianipar.
Robert mengingatkan karyawannya agar dapat melaksanakan kerja-kerja nyata selalu harus dilakukan di waktu-waktu mendatang. Sehingga menurutnya, peran, fungsi dan manfaat OJK menjadi hal positif yang disumbangkan kepada masyarakat.
“Banyak tantangan dan permasalahan saat ini. Yang paling penting bagi OJK di daerah adalah melaksanakan tugas dengan baik,” pintanya.
Robert menambahkan, sejak tahun 2013, atau sejak didirikan, OJK telah memiliki banyak prestasi yang ditorehkan diantaranya mendapatkan predikat WTP dari BPK RI.
Selain itu, mendapat penghargaan sebagai lembaga terbaik dalam hal pengendalian gratifikasi dari KPK RI. OJK juga sangat taat dalam penyampaian LHKPN.
“Berbagai penghargaan ini bisa memacu kita untuk bisa bekerja lebih baik lagi,” pungkas Robert Sianipar.
(*am/bn)