Karyawan Bank Wajib Tes Rapid Antigen Setiap 2 Minggu, Hasilnya Diumumkan

  • Whatsapp
Istimewa
Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man saat bersama tim melakukan operasi penerapan protokol kesehatan di salah satu bank. (Ist)

KUPANG, berandanusantara.com – Pemerintah Kota Kupang kembali mengambil langkah tegas untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang kian hari terus meningkat.

Lembaga perbankan dipandang memiliki tingkat kerentanan cukup tinggi, lantaran aktivitas transaksi yang terus berjalan setiap harinya.

Read More

Melihat itu, langkah yang diambil pemerintah Kota Kupang ialah mewajibkan bank melakukan tes rapid antigen kepada karyawan dua (2) minggu sekali.

“Hasilnya tes rapid antigen diumumkan ke publik,” tegas Wakil Wali Kota saat rapat koordinasi penanganan Covid-19 bersama pemprov NTT, Jumat (5/2/2021).

Selain lembaga perbankan, hal yang sama juga diberlakukan untuk toko dan mall, karena memiliki tingkat aktivitas transaksi yang sulit dibendung.

“Akan ada juga pengawasan keramaian yang sangat ketat pada tingkat RT dan RW di setiap kelurahan,” tegas Hermanus Man yang baru sembuh dari Covid-19 ini.

Sebelumnya, penegasan untuk pengawasan keramaian juga dikemukakan oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat.

Gubernur Viktor mewajibkan rumah makan untuk hanya melayani pembelian tanpa harus makan di tempat. Begitu juga dengan toko dan mall agar pengunjung dibatasi.

Gubernur bahkan mangancam akan memberikan sanksi tegas kepada para pihak yang melanggar. Ditegaskan, peringatan hanya ada satu kali, selebihnya sanksi.

“Kita harus bekerja cepat dan tegas. Kita harus peduli dan cegah bersama,” tegas Viktor.

Tidak hanya, Gubernur Viktor juga mengimbau pengendara untuk tetap mengenakan masker, serta melarang setiap perayaan termasuk pesta.

“Perayaan pesta tidak boleh ada sampai bulan mei. Saya tegas untuk itu. Kita tetap cegah keramaian dan tetap kenakan masker,” pungkas Viktor yang juga baru dinyatakan sembuh dari Covid-19 itu. (*AM/BN)

Related posts