KUPANG, berandanusantara.com – Kabar gembira untuk semua pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi covid-19. Pemerintah sedang mendesain agar para pekerja kembali diberdayakan.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Humas Setda NTT, Marius Ardu Jelamu, Rabu (10/6/2020). Menurutnya, diberdayakannya kembali pekerja yang di-PHK saat pandemi covid-19 akan mulai dilakukan seiring diberlakukannya “New Normal” pada 15 Juni 2020 mendatang.
Untuk itu, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 provinsi NTT ini mengimbau agar para pekerja yang di-PHK agar melapor ke Dinas Tenaga Kerja masing-masing kabupaten/kota di NTT.
“Nanti akan didata, karena ada desain dari pemerintah pusat sampai ke daerah tentang program pemberdayaan bukan saja untuk masyarakat terkategori miskin dan pekerja yang terkena PHK,” ungkap Marius.
Selain itu, Marius menjelaskan, pemberlakuan “new normal” tidak saja pada aktivitas pembangunan dan pemerintahan saja. Namun, kebiasaan-kebiasaan yang berlaku selama pandemi covid-19 juga akan diberlakukan.
“Seperti mencuci tangan dengan sabun setiap saat, menjaga jarak serta penggunaan masker. Artinya perilaku-perilaku itu yang akan menjadi habitus baru,” pungkasnya. (AM/BN)