KUPANG, BN – Anggota Komisi DPR RI Komisi XI Julie Sutrisno Laiskodat berkomitmen akan memperjuangkan modal usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Komitmen ini dikemukakan Julie Sutrisno Laiskodat juga Ketua Teritori Pemenangan Pemilu Wilayah Bali, NTB dan NTT DPP Partai NasDem di Kota Kupang, Jumat (13/12/2024), saat kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dihadiri ratusan warga dan pelaku UMKM.
“Pastinya saya akan perjuangan. Apalagi saya di Komisi XI yang bermitra dengan Lembaga Keuangan dalam hal ini perbankan. Nanti siapapun yang mau berusaha, akan didata oleh tim saya, kemudian pihak perbankan menindaklanjuti sesuai mekanisme,” ungkap Julie Sutrisno Laiskodat.
Menurut Julie, dirinya sangat terpanggil untuk membantu para pelaku usaha kecil yang ada di NTT, karena selama ini akses terhadap permodalan sangatlah minim. Sehingga pada kesempatan itu, Julie menekankan pentingnya mencari solusi keuangan yang aman, terutama bagi pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi NTT.
Apalagi, kata Julie, banyak bermunculan Pinjaman Online ilegal yang sangat merugikan masyarakat, terutama pelaku usaha kecil. “Pinjaman online boleh, tapi harus legal. Jangan tergiur tawaran mudah dari SMS atau WA, karena itu penipuan. Kalau butuh modal, cari bantuan yang jelas dan aman,” ujar Julie.
Dengan adanya dukungan langsung dari Julie, diharapkan pelaku UMKM di NTT dapat memanfaatkan bantuan ini untuk berkembang, tanpa harus terjebak dalam jeratan pinjaman online ilegal.
Julie mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dengan maraknya pinjaman online ilegal. Ia menyebut, fenomena ini sudah banyak memakan korban, termasuk di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan, ia mengungkapkan bahwa kasus tragis pernah terjadi di NTT, di mana seorang istri tega menghabisi nyawa suaminya karena masalah pinjaman dan judi online.
“Orang yang pinjam online sama saja dengan bunuh diri,” tegasnya.
Julie juga menambahkan bahwa saat ini terdapat 9.610 perusahaan pinjaman online ilegal di Indonesia, sementara yang resmi dan terdaftar di OJK hanya 98 perusahaan.
Dalam Penyuluhan Jasa Keuangan bertajuk “Waspada Pinjaman Online Ilegal”, Kepala Bagian (Kabag) Edukasi dan Pelindungan Konsumen dan Manajemen Strategis OJK Provinsi NTT, Polantoro didampingi Analis Hubungan Kelembagaan OJK Perwakilan NTT, Mudo Laksito menjelaskan tugas utama mereka adalah melindungi masyarakat dari praktek keuangan ilegal.
Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek legalitas aplikasi pinjaman online sebelum mengajukan pinjaman. “Boleh melakukan pinjaman online, tetapi harus disesuaikan dengan kebutuhan dan memastikan legalitasnya,” ujarnya.
Hingga Mei 2024, jumlah masyarakat Indonesia yang memanfaatkan pinjaman online mencapai 129 juta orang, dengan total dana yang disalurkan sebesar Rp 874,5 triliun. Sementara itu, OJK tengah menyusun kebijakan untuk menaikkan batas maksimum pinjaman online dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar. (*/BN)