KUPANG, berandanusantara.com – Jimmi Sianto resmi melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang, atas pemberhentian dirinya sebagai anggota Fraksi Partai Hanura DPRD provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Yang digugat Jimmy diantaranya Ketua DPD Hanura NTT, Rafafi Gah (tergugat I), Siprianus Woka Ritan (tergugat II), serta seluruh unsur pimpinan DPRD NTT yakni Anwar Pua Geno (tergugat III), Yunus Takandewa (tergugat IV), Aleks Take Ofong (tergugat V) dan Gabriel Abdi Kusuma Beri Bina (tergugat VI).
Hal ini disampaikan Kuasa Hukumnya, Fransisco Bernando Bessie, SH, MH, dalam konferensi pers di hotel Swiss Bellin Krital Kupang, Selasa (4/12/2018) siang. Menurut Fransisco, sidang perdana kemungkinan akan dilaksanakan minggu depan sejak gugatan tersebut didaftarkan.
“Klien kami saudara Jimmi Sianto yang adalah anggota DPRD NTT periode 2014-2019 merasa dilecehkan hak-haknya,” ungkap Fransisco Bessie.
Fransisco menjelaskan, ada sejumlah alasan mendasar yang membuat kliennya melayangkan gugatan yakni, pertama, sampai dengan saat ini Jimmi Sianto masih tercatat sebagai kader partai Hanura dalam posisi sebagai Ketua DPD NTT.
“Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura Nomor: SKEP/056/DPP-HANURA/X/2015 tanggal 16 Oktober 2015 tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Timur Masa Bakti Tahun 2015-2020 dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-22. AH.11.01 Tahun 2017, tertanggal 12 Oktober 2017,” jelasnya.
Selain itu, Jimmy Sianto juga merupakan Anggota DPRD NTT, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.53/3414/OTDA tertanggal 02 September 2014, yang mewakili Partai Hanura dari Daerah Pemilihan NTT I (Kota Kupang) Periode 2014-2019. Menurut dia, proses pemberhentian terhadap Jimmi oleh pimpinan DPRD NTT juga terkesan janggal dan tidak sesuai dengan tata tertib yang ada.
“Saya berharap dengan adanya gugatan ini baik pihak partai Hanura maupun DPRD NTT, bisa mempertimbangkan kembali proses pemberhentian terhadap klien kami, Pak Jimmi Sianto,” tegas Fransisco. (AM)