Jasa Raharja Teken MoU dengan PT PNM untuk Pemberdayaan Korban Kecelakaan

  • Whatsapp
Dirut PT Jasa Raharja dan Dirut PT PMN usai penandatanganan MoU. (Foto: istimewa)
JAKARTA – PT Jasa Rajarja melakukan pelakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dalam hal pemberdayaan para korban kecelakaan.
Melalui kerja sama ini, korban kecelakaan akan direkrut menjadi anggota komunitas Mekaar PNM, kemudian mengikuti program pemberdayaan sehingga tidak terjadi penurunan kesejahteraan karena kehilangan kemampuannya untuk bekerja.
Komunitas Meekar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) yang merupakan komunitas dengan mobilitas yang sangat tinggi ini, terlebih dahulu akan mendapatkan pembekalan safety campaign dari PT Jasa Raharja.
“Kerja sama ini menjadi terobosan agar para korban kecelakaan lalu lintas dapat kembali  bangkit dan tidak terpuruk dari sisi ekonomi. Hal ini mengingat berbagai studi menunjukkan korban kecelakaan lalu lintas umumnya adalah usia produktif dan menjadi tulang punggung keluarga,” jelas Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam sambutannya saat
melakukan penandatangan MoU dengan PT Permodalan Nasional Madani, Selasa (11/1/2022) lalu.
Kerja sama Jasa Raharja dan PT Permodalan Nasional Madani ini mencakup program edukasi, sosialisasi, pelatihan dan berbagai bentuk kegiatan pencegahan kecelakaan lalu lintas kepada koordinator (account officer) komunitas anggota komunitas yang secara rutin melakukan pertemuan kelompok mingguan. Selain itu, melakukan pemberdayaan ekonomi oleh PNM kepada korban atau ahli waris/account officer (AO) atau anggota komunitas Mekaar yang menjadi penerima santunan korban kecelakaan lalu lintas.
Direktur Utama PNM Arief Mulyadi menyampaikan bahwa hingga November 2021, PNM tercatat telah merekrut dan membina anggota aktif komunitas Mekaar sebanyak 10,8 juta orang. Total penyaluran pinjaman mencapai Rp25,3 triliun.
“Saya harapkan melalui kerja sama ini semakin banyak korban kecelakaan lalu lintas dapat diberdayakan. Melalui para koordinator, korban kecelakaan lalu lintas akan diberikan berbagai pelatihan secara rutin setiap minggu, ditingkatkan pengelolaan keuangan, pembiayaan modal tanpa agunan, penanaman budaya menabung, dan kompetensi kewirausahaan serta pengembangan bisnis,” ujar dia.
Berdasarkan kajian Universitas Gadjah Mada dan Universitas Indonesia, 62,5% keluarga korban yang meninggal dunia mengalami pemiskinan dan 20% keluarga yang mengalami luka berat mengalami pemiskinan. Hal ini mengingat 48% para korban laka berusia produktif, yakni 20-49%. Sementara itu, dalam 3 tahun terakhir, 2018 hingga September 2021, korban laka mencapai 481.034 jiwa, dengan mayoritas berusia produktif (26-55 tahun) dan lansia (di atas55 tahun), berjenis kelamin laki-laki, dan mayoritas berprofesi pelajar dan wiraswasta.
Dari sisi jenis kendaraan yang mendominasi dan terlibat kecelakaan adalah sepeda motor, truk/angkutan barang, mobil penumpang pribadi, dan baru angkutan umum (darat/laut/udara). Sesuai dengan komitmen Jasa Raharja yang terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, melakukan inovasi dan transformasi digital serta pelayanan yang mudah cepat dan tepat, hingga November 2021, Jasa Raharja telah memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 2,15 triliun untuk 94.895 korban kecelakaan dengan rincian 22.731 korban meninggal dunia dan 72.164 korban luka-luka.
PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah,
cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. (*/BN)

Related posts