KUPANG, berandanusantara.com – PT Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (6/10/2020), menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan maut di kelurahan Air Nona, Kota Kupang.
Kepala PT Jasa Raharja NTT, Radito Risangadi menyerahkan secara langsung uang tunai sebesar Rp50 juta untuk korban Amelia Taek (13), yang diterima langsung ayah kandungnya, Andy Taek, di kediamannya.
“Kejadiannya tanggal 5 kemarin dan hari ini tanggal 6 kami langsung menyerahkan santunan,’ ungkap Radito.
Selain santunan korban meninggal, jelas Radito, 7 orang korban yang mengalami luka dan sedang dirawat di rumah sakit juga dijamin perawatannya oleh pihak PT Jasa Raharja NTT.
“Untuk korban yang sedang dirawat, kami jamin selama masa perawatan dengan santunan mencapai Rp20 juta per orang,” jelasnya.
Terhadap ke-7 orang korban, tambahnya, setelah diterbitkan surat jaminan, pihak PT Jasa Raharja akan terus memantau perkembangannya hingga selesai dirawat di rumah sakit.
Radito berharap agar kejadian kecelakaan maut di kelurahan Air Nona dapat diambil hikmahnya oleh seluruh masyarakat, khususnya pengguna kendaraan, untuk menaati peraturan lalu lintas.
“Kami harapkan juga ada peningkatan kesadaran masyarakat untuk rajin membayar pajak kendaraan bermotor, karena terdapat sumbangan wajib untuk asuransi kecelakaan,” tandasnya.
Ayah korban, Andy Taek, pada kesempatan itu menyampaikan ungkapan terima kasih kepada pihak PT Jasa Raharja NTT yang turut menaruh perhatian terhadap peristiwa yang dialami.
“Peristiwa ini juga akan jadi pelajaran bagi kami untuk selalu berhati-hati ketika berada di jalan raya,” pungkas Taek. (AM/BN)