KUPANG, BN – Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan santunan untuk Ahli Waris Jubaedah Saleh.
Jubaidah Saleh merupakan warga Kota Kupang yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Diponegoro, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 29 Juni 2023 lalu.
Kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor yang dikendarai Jubaedah Saleh dan mobil tanpa identitas. Jubaedah meninggal dunia setelah dilarikan ke di Rumah Sakit.
Petugas Jasa Raharja Cabang Sultra kemudian melakukan tindak cepat dengan melakukan survei ke lokasi kejadian dan Rumah Sakit, guna mengidentifikasi identitas korban. Setelah dilakukan identifikasi, diketahui bahwa Jubaidah Saleh berdomisili di Kota Kupang, NTT.
Selanjutnya, setelah menerima informasi dari petugas Jasa Raharja Sultra, Mobile
Service Jasa Raharja Cabang NTT Naufal Hakim langsung melakukan survei. Survei
validasi dan keabsahan ahli waris korban dilakukan pada Senin, 3 Juli 2023, pukul
08.00 Wita.
Proses survei keabsahan ahli waris hingga pembayaraan santunan dilakukan secara maksimal dan dalam waktu kurang dari 24 Jam. Gerak cepat proses santunan ini merupakan salah satu komitmen Jasa Raharja dalam memberikan santunan
kecelakaan yang mudah dan cepat kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Lebih lanjut Naufal mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan undang-undang no 34 tahun 1964.
Hal ini merupakan bentuk implementasi program perlindungan dasar pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.
Berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017, Dana
Santunan Meninggal Dunia senilai Rp50 juta telah diberikan melalui mekanisme transfer langsung ke rekening ahli waris pada Senin (3/7/2023) sore. Dana santunan diserahkan kepada Saleh Muhammad selaku Ayah korban.
“Dana Santunan yang diberikan Jasa Raharja bersumber dari pembayaran Sumbangan Wajib Kendaraan bermotor yang dibayarkan bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor tiap tahunnya, di Kantor Bersama Samsat di tiap daerah,” ujar Naufal.
“Santunan Kecelakaan ini bukanlah uang ganti nyawa korban kecelakan, namun merupakan Komitmen dan tanggung jawab Pemerintah melalui Jasa Raharja dalam membantu masyarakat Korban Laka Lantas,” sambungnya.
Kepala Jasa Raharja NTT Muhammad Hidayat mengungkapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan berharap semoga keluarga korban dapat diberikan kekuatan dan ketabahan.
Hidayat mengatakan, Jasa Raharja terus melakukan himbauan dan upaya sosialisasi kepada masyarakat, agar selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum bepergian dan selalu mematuhi rambu dan peraturan berlalu lintas.Jasa Raharja NTT Santuni Warga Kota Kupang Korban Laka Lantas di Sultra
KUPANG, BN – Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan santunan untuk Ahli Waris Jubaedah Saleh.
Jubaidah Saleh merupakan warga Kota Kupang yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Diponegoro, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 29 Juni 2023 lalu.
Kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor yang dikendarai Jubaedah Saleh dan mobil tanpa identitas. Jubaedah meninggal dunia setelah dilarikan ke di Rumah Sakit.
Petugas Jasa Raharja Cabang Sultra kemudian melakukan tindak cepat dengan melakukan survei ke lokasi kejadian dan Rumah Sakit, guna mengidentifikasi identitas korban. Setelah dilakukan identifikasi, diketahui bahwa Jubaidah Saleh berdomisili di Kota Kupang, NTT.
Selanjutnya, setelah menerima informasi dari petugas Jasa Raharja Sultra, Mobile
Service Jasa Raharja Cabang NTT Naufal Hakim langsung melakukan survei. Survei
validasi dan keabsahan ahli waris korban dilakukan pada Senin, 3 Juli 2023, pukul
08.00 Wita.
Proses survei keabsahan ahli waris hingga pembayaraan santunan dilakukan secara maksimal dan dalam waktu kurang dari 24 Jam. Gerak cepat proses santunan ini merupakan salah satu komitmen Jasa Raharja dalam memberikan santunan
kecelakaan yang mudah dan cepat kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Lebih lanjut Naufal mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan undang-undang no 34 tahun 1964.
Hal ini merupakan bentuk implementasi program perlindungan dasar pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.
Berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017, Dana
Santunan Meninggal Dunia senilai Rp50 juta telah diberikan melalui mekanisme transfer langsung ke rekening ahli waris pada Senin (3/7/2023) sore. Dana santunan diserahkan kepada Saleh Muhammad selaku Ayah korban.
“Dana Santunan yang diberikan Jasa Raharja bersumber dari pembayaran Sumbangan Wajib Kendaraan bermotor yang dibayarkan bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor tiap tahunnya, di Kantor Bersama Samsat di tiap daerah,” ujar Naufal.
“Santunan Kecelakaan ini bukanlah uang ganti nyawa korban kecelakan, namun merupakan Komitmen dan tanggung jawab Pemerintah melalui Jasa Raharja dalam membantu masyarakat Korban Laka Lantas,” sambungnya.
Kepala Jasa Raharja NTT Muhammad Hidayat mengungkapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan berharap semoga keluarga korban dapat diberikan kekuatan dan ketabahan.
Hidayat mengatakan, Jasa Raharja terus melakukan himbauan dan upaya sosialisasi kepada masyarakat, agar selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum bepergian dan selalu mematuhi rambu dan peraturan berlalu lintas. (*/BN)