JAKARTA, BN – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang
melibatkan truk tronton dan minibus yang terjadi di Jalan Lintas Barat Sumatera
Bengkulu-Sumbar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, Kamis (7/12/2023).
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengungkapkan,seluruh korban terjamin UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban
meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
“Korban meninggal dunia ada 7 orang. Untuk 1 korban luka telah mendapat jaminan biaya rawatan dari Jasa Raharja sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Dewi di Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Dewi mengatakan, santunan tersebut merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkapnya.
Dewi menjelaskan, Jasa Raharja sebagai BUMN yang mendapat amanat untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik yang mudah, cepat, dan tepat.
Lebih lanjut Dewi menyampaikan, saat ini Jasa Raharja telah memiliki sistem yang
terintegrasi, baik dengan kepolisian, rumah sakit, dinas dukcapil, perbankan, dan mitra
kerja terkait.
“Sehingga, begitu mendapat informasi atas kecelakaan tersebut, petugas kami di lapangan langsung berkoordinasi dengan pihak terkait guna percepatan penyerahan santunan,” papar Dewi.
Atas musibah tersebut, Dewi mengimbau kepada para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati, karena musibah kecelakaan bisa menimpa siapa saja.
“Kami terus mengingatkan para pengguna jalan raya agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas, serta memastikan kelaikan kendaraan sebelum digunakan untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan,” imbuhnya.
Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 18.00 WIB itu, bermula saat mobil jenis tronton yang bermuatan alat berat (excavator) melaju dari arah Sumbar menuju Bengkulu.
Pada saat melewati jalan menanjak, kendaraan tersebut tidak kuat melaju. Kemudian, kendaraan itu mundur tak terkendali dan menyeret sebuah minibus yang melaju dari arah belakang hingga terjun ke jurang.
Akibat musibah tersebut 7 orang meninggal dunia dan 1 orang mengalami luka. Seluruh korban sudah dievakuasi ke RSUD Mukomuko, Bengkulu. (*/BN)