KUPANG, BN – Memasuki pertengahan Maret 2025, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang mengingatkan Wajib Pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Hingga Selasa (18/3/2025), sebanyak 49.283 SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 telah diterima dari Wajib Pajak yang teradministrasi di KPP Pratama Kupang. Angka ini mencapai 61,3% dari target 80.384 SPT dan menunjukkan peningkatan 30,57% dibanding periode yang sama tahun lalu.
Kepala KPP Pratama Kupang, Rimedi Tarigan, menegaskan pentingnya pelaporan tepat waktu.
“Batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah 31 Maret untuk Wajib Pajak orang pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak badan. Keterlambatan bisa berakibat sanksi denda Rp100.000 bagi orang pribadi dan Rp1.000.000 bagi badan,” jelasnya.
Pelaporan SPT bisa dilakukan secara online melalui DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.
Tahun ini, pelaporan SPT Tahunan dilengkapi dengan fitur keamanan tambahan Multi-Factor Authentication (MFA) yang diterapkan sejak Desember 2024. Wajib Pajak perlu melakukan verifikasi login menggunakan kode yang dikirim via email, SMS, aplikasi M-Pajak, atau Mobile Authenticator.
“Jika ada kendala seperti perubahan email atau nomor HP, silakan datang ke kantor pajak terdekat untuk pembaruan data,” ujar Rimedi.
Masalah lain yang sering ditemui adalah lupa password DJP Online atau lupa EFIN. Jika mengalami kendala ini, Wajib Pajak bisa mengajukan permohonan pemulihan melalui aplikasi M-Pajak, email ke lupa.efin@pajak.go.id, chat di pajak.go.id, atau datang langsung ke kantor pajak.
Untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan, KPP Pratama Kupang telah melakukan berbagai upaya, seperti: tim Satgas Asistensi SPT di KPP Pratama Kupang, KP2KP Baa (Rote Ndao), dan KP2KP Kalabahi (Alor). Live chat konsultasi via WhatsApp untuk memudahkan wajib pajak.
Kegiatan jemput bola di berbagai instansi, termasuk Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Kupang, Dinas Pendidikan Kota Kupang, Satuan Brimob Polda NTT, hingga Kodim 1622 Alor, serta pojok Pajak di Area CFD Kota Kupang setiap Sabtu hingga 22 Maret 2025.
Menjelang libur panjang akhir Maret, KPP Pratama Kupang juga akan membuka layanan khusus pada Sabtu (22/3) dan Minggu (23/3) untuk membantu wajib pajak yang membutuhkan asistensi.
“Kami mengimbau Wajib Pajak untuk memanfaatkan layanan ini sebaik mungkin dan melaporkan SPT sebelum batas waktu,” pungkas Rimedi.
Bagi yang telah melaporkan tepat waktu, KPP Pratama Kupang menyampaikan apresiasi atas kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Jangan sampai terlambat—laporkan SPT Anda sekarang juga!