KEFAMENANU, berandanusantara.com-Kejaksaan Negeri Kefamenanu (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengendus adanya dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan senilai 16 Milyar oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat, pada pemilihan umum Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2010 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Dedie Try Haryadi kepada sejumlah awak media (23/7) mengatakan, sesuai data awal yang ditemukan pihaknya, terdapat dana sebesar 4 milyar dari total dana Pilbup yang tidak dipertanggungjawabkan. Karena itu, untuk mengungkap dugaan penyalagunaan keuangan tersebut, pihaknya sudah membentuk tim untuk dimulainya penyelidikan.
“Untuk pembiayaan kegiatan Pilbup tahun 2010 itu dianggarkan 16 milyar dengan perjanjiannya 12 milyar untuk kegiatan tahap pertama, dan sisanya untuk digunakan bila terjadi pemilihan putaran ke dua. Faktanya anggaran itu sudah digunakan semua, walau faktualnya Pilbup hanya berlangsung satu kali saja. Nah di sini ada dana sekitar 4 milyar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,”tandas Dedie
Dedie menambahkan, pihaknya juga menemukan adanya penyewaan jasa akuntan publik oleh KPU Timor Tengah Utara, tanpa prosedur yang jelas. Biaya penyewaan jasa akuntan publik itu sebesar 200 juta rupiah. Rencananya pekan depan, pihaknya akan mulai memanggil pihak KPU setempat guna dimintai keterangannya. (yulius salu)