BA’A, berandanusantara.com – Polres Rote Ndao, Selasa (22/2/2022) menetapkan Kepala Desa Mokekuku, Kecamatan Rote Timur berinisal DHS (39) sebagai tersangka kasus pengeroyokan.
Pengeroyokan tersebut terjadi di jalan raya Kimadale – Danalon, Dusun Oeboka, Desa Mukekuku, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Rabu (16/2/2022) pukul 23.00 Wita.
Selain DS, Polisi juga menetapkan AS, JS dan WB sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keempat pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakulan tindak pidana pengeroyokan terhadap DB, AD, RP, dan ID.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yames Jems Mbau, kepada awak media, Selasa (22/2/2022) menjelaskan, kejadian berawal ketika para korban dalam perjalanan pulang usai menonton perlombaan tari Ja’i yang diselenggarakan Desa Batefalu.
“Ketika melewati jalan di depan rumah milik tersangka DHS, saksi RM yang sementara dibonceng oleh saksi DS dilempari dengan batu dan mengenai paha kiri bagian luar sehingga saksi RM meringis kesakitan dan menangis,” jelas Iptu Yames.
“Karena mendengar suara saksi RM, rombongan tersebut kembali dan melihat saksi RM yang sudah turun dari motor yang ditumpanginya dan berjalan ke arah rumah tersangka HS. Ketika sampai di jalan depan rumah tersangka HS, sudah banyak orang yang berdiri di depan pagar. Korban RP yang tiba pertama lalu mengatakan; yang lempar itu keluar, jangan sembunyi, besong (kalian) orang Oeboka semua mental kerupuk,“ jelas Iptu Yames, menirukan keterangan para saksi.
Pada waktu bersamaan, Lanjut Kasat, tersangka DHS langsung maju dan melakukan penganiayaan terhadap para korban. “DHS mengatakan, pukul kasih mati dong (mereka), nanti dong punya nyawa beta (saya) yang tanggung,” katanya.
Mendengar perintah Kades DHS, tersangka lainnya pun melakukan penganiayaan terhadap korban lainnya hingga babak belur, bahkan ada yang pingsan.
Atas kejadian tersebut, korban DB mendatangi Polsek Rote Timur dan melaporkan kejadian tersebut dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 10 / II / 2022 / SPKT / SEK ROTIM / RES ROTE NDAO / POLDA Res RN, tanggal 17 Februari 2022 .
Personil Satuan Reskrim Polsek Rote Timur dibantu Personil Sat Reskrim Polres Rote Ndao melakukan pemeriksaan terkait laporan polisi tersebut. Selanjutnya kasus pengeroyokan itu dilimpahkan ke Polres Rote Ndao untuk ditangani Satuan Reskrim Polres Rote Ndao.
Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 170 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, di mana dalam penanganan berkas displitsing menjadi dua (2) berkas perkara. (*BN/MB)