KUPANG, berandanusantara.com – Ditetapkannya Notaris Theresia Koroh Dimu sebagai salah satu tersangka dalam kasus pengalihan aset tanah di Labuan Bajo, Manggarai Barat, menggugah reaksi dari Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam konferensi Pers, Rabu (20/1/2021) siang, yang dihadiri Ketua Pengda INI NTT, Albert Wilson Riwu Kore, Ketua Pengda PPAT NTT, Emanuel Mali, beserta sejumlah Notaris menyayangkan sekaligus menyatakan keberatan atas penetapan tersangka dan penahanan rekan seprofesi mereka.
Albert Wilson Riwu Kore pada kesempatan itu menegaskan, Notaris sebagai Pejabat Umum yang ditunjuk Undang-undang untuk membuat perjanjian, atau kesepakatan yang diinginkan para pihak. Menurut dia, Notaris tidak masuk dalam materi atau isi perjanjian dari para pihak.
“Notaris hanya mengkonstatir isi kesepakatan dari masing-masing pihak,” ujar Notaris senior Kota Kupang ini.
Dalam kasus tanah di Labuan Bajo, jelas Albert, Notaris tidak tahu kalau objek yang disengketakan merupakan milik Pemda Manggarai Barat. Menurutnya, pada saat itu, Notaris Theresia Koroh Dimu hanya melegalisir kesepakatan-kesepakatan dari para pihak, bukan dalam bentuk Akta Notaris.
“Dari yang bersangkutan (Theresia Koroh Dimu), ada beberapa akta yang disepakati para pihak,” jelas Albert.
Oleh karena itu, kata Albert, akta yang dilegalisir merupakan akta yang telah menjadi kesepakatan para pihak, sehingga itu menjadi tanggung jawab para pihak sendiri. Dan itu tidak melibatkan Notaris di dalamnya.
“Kami tidak menduga kejadian ini menimpa nltaris, karena biasanya Notaris hanya merekam semua kejadian-kejadian, apa yang disepakati oleh para pihak sebagaimana kewenangananya,” ujarnya.
“Kami sangat kecewa, karena semestinya profesi ini dilindungi oleh undang-undang. Apabila ada transaksi-transaksi yang menyertakan objeknya adalah tanah negara, justru akta itulah yang menjadi bukti bagi penegak hukum untuk menindaklnajuti para pihak yang disinyalir merugikan negara,” tegasnya.
Sementara Ketua Pengda PPAT NTT, Emanuel Mali pada kesempatan itu menjelaskan, untuk kasus Notaris Theresia Koroh Dimu, telah dilakukan penelusuran oleh Majelis Kehormatan Notaris (MKN) yang di dalamnya ada unsur Departemen Hukum dan HAM, Akademisi, Notaris dan Kepolisian.
Hasil penelusuran itu menurutnya, tidak ditemukan adanya kesalahan dalam hal ini kesalahan formil, sebagaimana tugas Notaris dan PPAT, bukan tanggung jawab materil. Semisal kwitansi palsu, KTP Palsu, keterangan palsu, sertifikat palsu, itu bukan tanggung jawab PPAT atau Notaris.
“Kalau ada peran serta Notaris disitu maka itu merupakan bagian dari rentetan pembuatan akta tersebut,” jelas Emanuel Mali yang juga mantan Ketua Pengda INI tersebut.
Dia menegaskan, seluruh Notaris NTT keberatan dengan ditetapkannya Notaris Theresia Koroh Dimu sebagai tersangka dalam kasus tanah di Labuan Bajo. Sebagai bentuk dukungan, pihaknya juga telah melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang.
“Besar harapan kami, semoga pihak Pengadilan Negeri Kupang bisa mempertimbangkannya dengan bijaksana,” pintanya.
Menurut Emanuel, pihaknya sangat menghormati proses yang dilakukan. Namun khusus untuk rekan Notaris yang ikut terseret dalam kasus ini, pihaknya yakin bahwa yang bersangkutan hanya menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan Undang-undang.
“Kami tidak mengintervensi penegak hukum. Tetapi ini perlu untuk diluruskan, karen profesi Notaris dilindungi Undang-undang,” pungkasnya. (AM/BN)