Iban Medah Sebut HUT Rote Ndao Mesti Sesuai Undang-undang Pembentukan

  • Whatsapp
Ibrahim Agustinus Medah. (Foto: dok pribadi)

KUPANG, berandanusantara.com – Pemerintah Kabupaten Rote Ndao sejak tahun 2003 hingga saat ini selalu merayakan HUT Kabupaten Rote Ndao pada tanggal 2 Juli. Faktanya, Undang-undang Nomor 9 Tahun 2002 tentang pembentukan daerah otonom Kabupaten Rote Ndao disahkan pada 10 April.

Terkait ini, sesepuh Rote Ndao yang juga mantan Bupati Kupang, Drs. Ibrahim A. Medah yang dikonfirmasi media ini, Jumat (2/7/2021) mengatakan perayaan HUT mesti disesuaikan dengan tanggal pengesahan Undang-undang pembentukan daerah otonom.

Read More

Hal ini sama dengan Pemerintah Provinsi NTT yang merayakan HUT sesuai tanggal pembentukan provinsi yaitu 20 Desember. Menurut Medah, tanggal 2 Juli merupakan hari peresmian Kabupaten Rote Ndao, sementara Rote Ndao sendiri sebagai daerah otonom resmi terbentuk saat pengesahan Undang-undang pembentukan Kabupaten Rote Ndao. “Jadi ulang tahun itu bukan saat peresmian, tapi saat pengesahan undang-undang itu,” kata mantan Anggota DPD RI ini.

Ia mengatakan, ke depan pemda mesti merayakannya sesuai hari lahir Kabupaten Rote Ndao. “Tidak apa-apa kalau sudah telanjur. Kan sekedar perayaan. Tidak apa-apa, tapi ke depan alangkah lebih bagusnya sesuai dengan tanggal pembentukan (daerah otonom),” pungkas mantan Ketua DPRD Provinsi NTT ini. (*BN/RNC)

Related posts