Gerak Cepat Jasa Raharja Santuni Warga TTU Korban Kecelakaan di Maluku Utara

  • Whatsapp
Petugas Jasa Raharja TTU Trisno Fanggidae saat melakukan survei sekaligus mengambil keterangan dari keluarga Almarhum Markus Kenjam. (Foto: dok Jasa Raharja NTT)

KUPANG, BN – PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan santunan kepada ahli waris Almarhum Markus Kenjam, warga NTT yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Provinsi Maluku Utara.

Kecelakaan yang merenggut nyawa Markus Kenjam terjadi di Jalan Umum Trans Halmahera, Desa Kupa-Kupa, Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara pada Minggu (10/12/2023), pukul 12.35 Wita.

Read More

Kecelakaan tabrakan kendaraan bermotor ini melibatkan sebuah Mobil Kijang Innova dan 2 Sepeda Motor (SPM) yaitu SPM Honda CB dan SPM Honda Revo, saat kondisi cuaca hujan dan malam hari.

Kecelakaan ini menyebabkan pengendara SPM Honda Revo bernama Markus Kenjam (25) dinyatakan meninggal dunia pada hari yang sama, setelah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Tobelo Halmahera Utara.

Petugas Jasa Raharja Maluku Utara pun segera melakukan gerak cepat survei ke Rumah Sakit tempat korban mendapatkan perawatan.

Setelah melakukan survei secara tanggap dan melalui kolaborasi yang aktif bersama Pihak kepolisian dengan terbitnya laporan kepolisian melalui IRSMS (Integreted Road Safety Management System), didapati bahwa keluarga korban (Ahli Waris) berdomisili di Kabupaten Timor Tengah Utara.

Tak menunggu lama, Petugas Jasa Raharja Maluku Utara segera menghubungi Trisno Supriyadi Fanggidae, Petugas Jasa Raharja Kabupaten Timor Tengah Utara pada (12/12/2023), guna melakukan gerak cepat survei keabsahan ahli waris ke rumah duka.

Trisno Pun melakukan survei ke rumah duka berdasarkan berkas dari Maluku utara tersebut pada Selasa (12/12/2023) malam hari.

Melalui survei secara komprehensif dan mendapatkan keterangan lebih lanjut dari keluarga serta kerabat, disampaikan bahwa korban terlibat kecelakaan 2 kendaraan dan ibu korban an. Dominika Banafanu, berhak mendapatkan santunan meninggal dunia dari Negara melalui Jasa Raharja.

Trisno menjelaskan, Jasa Raharja terus berupaya memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan, dengan pelayanan terbaik ke seluruh wilayah di Indonesia. Korban Markus Kenjam, menurutnya, berada dalam perlindungan Jasa Raharja dan ahli waris yang sah yaitu ibu korban, berhak mendapatkan santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta.

Hal ini, lanjut Trisno, berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Santunan juga telah diserahkan pada Rabu (13/12/2023), melalui transfer langsung ke rekening Ahli Waris,” ujar Trisno.

Trisno menambahkan, santunan meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris, bersumber dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang rutin dibayar masyarakat di Kantor Samsat terdekat.

“Komitmen dan tanggung jawab Pemerintah melalui Jasa Raharja dalam membantu masyarakat Korban Laka Lantas ini terus dilakukan melalui kolaborasi dengan Mitra Kepolisian dan Stakeholder lainnya. Semoga Dana Santunan yang diterima ahli waris ini meringankan beban keluarga duka yang ditinggalkan,” tutup Trisno. (*/BN)

Related posts