Gerak Cepat Jasa Raharja NTT Santuni Korban Lakalantas di Jalur Trans Timor

  • Whatsapp
Istimewa

KUPANG, BN – Tiga hari berselang Tahun Baru 2023, peristiwa kecelakaan maut terjadi di ruas jalan Trans Timor, tepatnya di Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Selasa (3/1/2023) pagi.

Kendaraan angkutan umum Nomor Polisi DH 8288 CC yang dikemudikan Juandri Tamonob (15) hilang kendali lalu keluar jalur dan menabrak kios. Kejadian tersebut mengakibatkan 1 orang penumpang meninggal dunia dan 6 orang penumpang lainnya mengalami cidera.

Read More

Korban meninggal dunia bernama Tamar Juliana Tandu John Messakh (62) yang sehari-harinya berprofesi sebagai pedagang pasar. Korban merupakan warga Desa Oebelo, Kecamatan Kupang tengah, Kabupaten Kupang.

Pada hari yang sama, setelah mendapati informasi peristiwa kecelakaan, Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Kupang, Ignesius Stefanus di dampingi Kanit Laka Polres Kabupaten Kupang Aiptu Abraham Djawa mendatangi rumah duka guna memberikan kepastian jaminan kepada pihak keluarga serta membantu mengurus santunan.

Berdasarkan hasil survey terhadap ahli waris, dana santunan senilai Rp50 juta diserahkan kepada Piter John Messakh yang merupakan suami sah dari korban kecelakaan.

Pada kesempatan ini juga dijelaskan bahwa seluruh penumpang dan kru angkutan umum yang menjalani perawatan di rumah sakit ditanggung biaya perawatan oleh Jasa Raharja dengan Hak Rawatan maksimal Rp20 juta.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT, Muhammad Hidayat, saat dikonfirmasi Kamis (5/1/2022), membenarkan peristiwa tersebut, sekaligus menyampaikan rasa bela sungkawa atas peristiwa maut yang menimpa sejumlah penumpang tersebut.

“Tentunya saya dan segenap Insan Jasa Raharja turut berduka cita atas peristiwa yang terjadi. Sebagai penyelenggara perlindungan dasar bagi korban kecelakaan termasuk angkutan umum, baik darat, laut dan udara, Jasa Raharja menjamin dan memberikan santunan kepada korban meninggal dunia maupun luka-luka sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Muhammad Hidayat.

Muhammad Hidayat menambahkan, terhadap ahli waris korban Tamar Juliana Messakh, yakni suaminya Piter John Messakh, Jasa Raharja telah meneruskan hak santunan meninggal dunia senilai Rp50 juta dan terhadap korban luka-luka telah diterbitkan jaminan biaya rawatan sampai maksimal Rp20 juta.

“Harapan kita bersama, tentu masyarakat dapat berhati-hati dalam berkendara serta terus mengedepankan ketaatan dalam berlalulintas sebagai budayan bersama, sehingga peristiwa-peristiwa duka seperti kecelakaan lalulintas dapat kita hindari,” tutup Muhammad Hidayat. (*/BN)

Related posts