KUPANG, berandanusantara.com – Kuasa Hukum keluarga Konay, Fransisco Bernando Bessie menyatakan tanah Pagar Panjang dan Danau Ina tidak bisa dipersoalkan lagi alias telah selesai.
Menurutnya, berdasarkan putusan Mahkama Agung (MA) No 65 tahun 1993, perkara tanah yang melibatkan keluaraga besar Konay dan Viktori Aning di Pagar Panjang dan Danau Ina telah dinyatakan selesai.
Sehingga, jelas Fransisco, merujuk pada putusan Mahkamah Agung itu, sebuah objek dan perkara yang sama, tidak bisa dilakukan penggugatan kembali, sehingga permasalahan tersebut sudah dianggap selesai.
“Pada tahun 1993 putusan sudah ada dan sudah diuji di Pengadilan. Bahwa penggugat Viktoria Anin, Yohanes Samadara dan Philipus Kollo tidak berhak atas objek sengketa tanah tersebut. Ini adalah bahasa pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Fransisco Bessi dalam konferensi pers, Selasa (30/3/2021).
“Tanah Pagar Panjang dan Danau Ina tidak bisa dipersoalkan lagi. Kalau mau gugat lagi tidak bisa. Karena mereka sudah coba dua kali dan gagal. Mereka juga tidak baca putusan MA. Kalau putusan MA dibaca semua, pasti mereka tidak gugat. Karena bukti semua ada disini,” sambungnya.
Sementara salah satu ahli waris, Jhony Army Konay mengatakan, sebenarnya tanah Pagar Panjang dan Danau Ina bukan merupakan objek sengketa, karena telah berpijak dan berlindung dalam sebuah payung hukum dan keputusan yang inkrah.
“Kami bicara berdasarkan fakta. Karena apapun persoalannya, hukum tetap menjadi panglima dan kita tidak bisa bolak-balikan fakta. Karena kami perpegang pada putusan MA,” tegas wakil Bupati TTS itu.
Menurutnya, keluarga Konay tetap bertahan dan tidak akan melakukan penyerangan, karena pihaknya berada dalam zona hukum yang nyaman.
“Saya minta para pengacara yang datang dari Jakarta untuk melihat juga keputusan Mahkamah Agung No 65 tahun 1993. Karena semua tertera jelas,” tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Army Konay juga membacakan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Viktoria Anin bukan ahli waris.
Army bahkan meminta keluarga Samadara dan Kolo yang mengaku sebagai ahli waris untuk coba menerbitkan sertifikat di BPN Kota Kupang.
“Coba saja ke BPN dan terbitkan sertifikat di sana. Apakah bisa atau tidak. Saya sampaikan, kami sudah terbitkan ribuan sertifikat di atas tanah yang diklaim milik mereka. Artinya BPN juga mengakui bahwa tanah itu milik ahli waris keluarga Konay,” tegas Army.
Ahli waris keluarga Konay lainnya, Marthen Konay pada kesempatan tersebut mengatakan, Hukum adalah panglima, sehingga apa yang sudah menjadi keputusan hukum, siapapun harus tunduk dan patuh.
Dia menjelaskan, pihaknya akan melakukan eksekusi terhadap sebelas rumah yang berada diatas lahan seluas 250 hektar.
“Sudah banyak orang yang datang bertemu kami. Tetapi kita tetap eksekusi berdasarkan surat keputusan eksekusi pada sebelas rumah di Kelurahan Oesapa Selata. Rencananya 11 April 2021 mendatang,” imbuhnya. (*BN/KN)