KUPANG, berandanusantara.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (16/3/2017), akhirnya menetapkan pasangan Jefry Riwu Kore – Hermanus Man (FirManMu) sebagai pemenang dalam Pemilukada Kota Kupang untuk periode 2017 – 2022.
Penetapan ini berdasarkan pada perolehan suara dalam pemungutan suara 15 Februari 2017 lalu, dimana pasangan ini berhasil mengungguli rivalnya Jonas Salean – Nikolaus Frans (SAHABAT). FirManMu unggul 87.160 suara, sementara SAHABAT 77.745 suara, dengan total suara sah 164.905.
Ketua KPUD Kota Kupang, Marianus Minggo, dalam rapat pleno dengan agenda penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang terpilih di gedung Grand Mutiara Kupang, menjelaskan, berdasarkan PKPU No 7 tahun 2016, seharusnya penetapan dilakukan pada 9 Maret 2017. Namun, baru bisa dilaksanakan karena dikeluarkannya surat edaran KPU tanggal 3 maret 2017.
“Dalam surat tersebut mengharuskan pihak penyelenggara yang melaksanakan pemilukada agar menunggu surat keterangan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerangkan ada atau tidak perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah,” jelas dia.
Pleno penetapan itu dihadiri oleh pasangan pemenang Jefry Riwu Kore – Hermanus Man, perwakilan partai koalisi, Bawaslu Kota Kupang, Forkopinda Kota Kupang, pimpinan TNI dan Polri, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para pendukung dan simpatisan paket FirManMu. (Am/pntt)