KUPANG, berandanusantara.com – Dukcapil Kota Kupang mendapat rekomendasi untuk menerima seritifikat ISO 9001:2015 dari hasil audit eksternal selama dua hari, yakni 9–10 Desember 2019.
Salah satu anggota Tim ISO, Kholil, Selasa (10/12/2019) mengatakan, hasil tersebut diperoleh setelah dilakukan survey berupa pengamatan dan wawancara terkait pelayanan yang diberikan oleh Dukcapil Kota Kupang.
Menurutnya, survey tersebut didasarkan pada 10 klausul yang menjadi syarat baku ISO untuk sebuah lembaga. Khusus Dukcapil, yang disurvey adalah proses pelayanan dari pemohon hingga hasil yang diperoleh.
“Jadi survey ini sebetulnya adalah untuk kepentingam perbaikan pelayanan. Karena ujung dari temuan adalah perbaikan,” katanya.
Dalam kepemimpinan Agus Ririmase sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas selama tujuh (7) bulan, kata Kholil, ada perubahan besar yang terjadi di Dukcapil Kota Kupang dalam hal pelayanan administrasi kependudukan.
“Pak Agus Ririmase punya visi besar. Dan terbukti pelan-pelan meski masih sebagai PLT tetapi sudah menunjukan hasil yang baik,” ujar dia.
Meski direkomendasikan untuk mendapat seritikat ISO, namun pihak dukcapil harus melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan terhadap temuan tersebut dan mengirimkan buktinya paling lambat 2 bulan sejak laporan diterbitkan.
“Jadi catatan itu harus segera dipenuhi oleh Dukcapil Kota Kupang,” tandasnya.
PLT Kadis Dukcapil Kota Kupang, Agus Ririmase mengatakan dengan direkomendasikannya Dukcapil meraih sertifikat ISO merupakan sebuah kebanggaan sekaligus tangangan. Apalagi menurutnya, proses untuk mendapatkannya tidaklah instan.
“Selama tujuh bulan kami bekerja mulai dari nol. Membenahi semua hal berkaitan dengan pelayanan,” jelasnya.
Kedepan, tambah Agus, dirinya akan memaksimalkan lagi pelayanan, serta akan memperbaiki berbagai persoalan yang telah menjadi temuan oleh tim auditor eksternal.
“Kepuasan masyarakat akan menjadi prioritas dalam melakukan pelayanan,” pungkasnya. (am/bn)