KUPANG, berandanusantara.com – Paulina Haning Bullu, Bupati terpilih kabupaten Rote Ndao dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (27/11/2018), lantaran diduga berijazah palsu.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Bima Theodorus Fanggidae dan Adolfina Koamesah. Keduanya merupakan kandidat yang kalah dalam Pilkada Rote Ndao baru-baru ini.
Menurut Bima Fanggidae, pihaknya memiliki sejumlah bukti terkait dugaan kepemilikan ijazah sarjana (S1) palsu, ketika mengadu di KPUD Rote Ndao. Pihak Kopertis, kata dia, sendiri juga telah menyatakan bahwa ijazah milik Paulina Haning Bullu tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
Bima juga menilai KPUD Rote Ndao sudah dengan sengaja meloloskan seseorang yang tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon Kepala Daerah. Menurutnya, hal ini menjadi preseden buruk untuk demokrasi di Indonesia, khususnya Rote Ndao.
“Jawaban dari Kopertis itu tanggal 29 Januari dan penetapan pasangan calon itu tanggal 12 Februari. Jadi KPUD sudah tahu bahwa tidak memenuhi syarat, tapi tetap diloloskan,” ungkap Bima.
Bima juga merasa dirinya sebagai salah satu calon Bupati merasa sangat dirugikan baik secara materil maupun nonmateril. Oleh karena itu, pihaknya juga akan melaporkan KPUD Rote Ndao yang secara sengaja meloloskan Paulina Haning Bullu maju dalam Pilkada.
“Dengan laporan ini kami ingin persoalan ini terang-benderang. Apalagi ini juga kan berkaitan dengan pemalsuan dokumen negara,” Pungkas Bima.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan adanya laporan tersebut. Selanjutnya, para pihak terkait akan dimintai klarifikasinya. “Ya, laporannya kamu sudah terima,” katanya. (AM/PT)