Dua Oknum Wartawan, Babhinkamtibmas dan Kades di Rote Ndao Dipolisikan

  • Whatsapp
ES (membelakangi kamera) saat melapor di Mapolres Rote Ndao. (Foto: istimewa)

BA’A, berandanusantara.com – Merasa dirugikan akibat pemberitaan media online lokal, salah seorang wartawan di Kabupaten Rote Ndao mempolisikan Babinkamtibmas Mukekuku, Kades Mukekuku, dan dua wartawan media lokal ke Polres Rote Ndao, Minggu (24/10/2021) petang.

ES, wartawan NewsKPK.com dalam keterangan pers kepada sejumlah media menjelaskan, pihaknya melaporkan dugaan pencemaran nama baiknya karena merasa bahwa pemberitaan media yang dilaporkan tersebut mengabaikan kaidah pemberitaan yang disyaratkan dalam Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia, yakni menguji informasi dan melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu, tidak
memberikan ruang kepada dirinya secara proporsional, dan mengabaikan asas praduga tak bersalah karena pemberitaan cenderung menghakimi dan menyerang pribadi. Bahkan, pemberitaan dua media tersebut sengaja membenturkan dirinya dengan pihak kepolisian dalam hal ini Wakapolres Rote Ndao.

Read More

Menurut ES, dirinya merasa dirugikan karena pasir yang dibelinya itu akan disumbangkan bagi pembangunan Pura Agung Giri Natha Tuabolok, Ba’a. Namun, karena Bhabinkamtimas desa tersebut mengatakan untuk rumah ibadah Pak Wakapolres Kompol I Nyoman Surya Wiryawan, akhirnya ditulis media tersebut bahwa saya mencatut nama Wakpolres untuk beli pasir hasil penambangan ilegal. Padahal, saya membeli pasir dari pengusaha yang memiliki izin resmi karena saya yang membantu mengurus izinnya.

“Sebagai penyumbang untuk pembangunan Pura, saya merasa sangat dirugikan atas pemberitaan media tersebut. Bahkan, saya merasa diadudomba dengan pihak kepolisian,” katanya.

ES meminta Polres Rote Ndao untuk secepatnya memproses kasus tersebut. Jika tidak maka melalui organisasi profesi yang menaunginya, akan melaporkan ke Polda NTT untuk mengambil alih penyelesaian kasus ini.

Masih menurutnya, sesuai hasil konsultasi dirinya dengan lembaga yang menaunginya dan Dewan Pers, maka dirinya tidak akan menggunakan Hak Jawab karena pemberitaan media tersebut tidak terlebih dahulu mengkonfirmasi dirinya, sehingga jelas ada pelanggaran kode etik. Dirinya akan menempuh jalur penyelesaian secara pidana.

Selain itu, kata dia, dirinya juga akan mempidanakan oknum wartawan yang menyebarluaskan hasil wawancara dengan narasumber Kades Mukekuku ke pihak lain, di mana sudah ada bukti awal tentang itu. (*/BN/AM)

Related posts