
KUPANG, berandanusantara.com – Dua orang mahasiswa berinisial MD (21) dan JLB (22), harus berurusan dengan Polisi, lantaran melakukan pencurian disertai kekerasan.
Aksi miris ini diketahui setelah korban yang bernama Emanuel Tunleu melapor ke Polisi.
Kapolsek Kelapa Lima, AKP Didik Kurnianto mengatakan kedua pelaku melakukan aksinya di belakang kampus STIM Kupang pada Sabtu (24/11/2018) lalu, sekitar pukul 23.40 Wita.
“Pelaku menghadang kemudian langsung merampas handphone milik korban,” ungkap Didik, Selasa (4/12/2018) ketika memberikan keterangan pers kepada wartawan.
Sebelum merampas HP, jelas Didik, pelaku sempat mengancam korbannya menggunakan parang.
“Pelaku dipengaruhi miras sehingga korban ketakutan dan menyerahkan hp miliknya,” jelas Didik.
Setelah menerima laporan korban, Polsek Kelapa Lima membentuk tim guna melakukan penyidikan. Tak butuh waktu lama, kedua mahasiswa Sumba itu berhasil ditangkap.
“Kita kontak nomor hp korban yang dirampas, ternyata aktif. Kita lacak keberadaann pembeli hp dan kita amankan. Dia mengaku membeli di kedua pelaku,” katanya.
Kepada polisi, keduanya mengaku nekad melakukan perampasan karena terlambat mendapat kiriman uang dari orangtua.
“Keduanya beralasan untuk beli beras dan bayar kos,” tandas Didik.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua hp, dua bilah parang dan sepeda motor pelaku yang digunakan mengancam korban.
Kedua pelaku tercatat sebagai mahasiswa fakultas pertanian di salah satu universitas di Kota Kupang.
Keduanya pun dijerat pasal 365 ayat 2 subsider 368 dengan ancaman 12 tahun penjara. (AM/DT)