Disperindagkop TTU Musnahkan Ratusan Produk Kadaluarsa

  • Whatsapp
Pemusnahan barang kadaluarsa. (Lius Salu/BN)
Pemusnahan barang kadaluarsa. (Lius Salu/BN)
Pemusnahan barang kadaluarsa. (Lius Salu/BN)

KEFAMENANU, berandanusantara.com – Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) memusnahkan ratusan barang kadaluarsa berupa produk makanan, minuman dan wangi-wangian dalam kemasan.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten TTU, Drs. Maksimus Akoit mengatakan pemusnahan barang-barang kadaluarsa tersebut merupakan tindaklanjut dari penyitaan barang-barang kadaluarsa ini pada awal bulan puasa kemarin.

“Pemusnahan ini kita buatkan dalam bentuk berita acara pemusnahan dengan mengundang para pelaku usaha yang barangnya kena sita,”kata Maksi.

Produk minuman dan makanan dalam kemasan yang kadaluarsa ini merupakan hasil sitaan saat melakukan sidak dan monitoring terhadap toko, warung yang menjual makanan dalam kemasan pada awal bulan puasa. Kegiatan pemusnahan barang kadaluarsa yang ditemukan saat sidak dan monitoring tersebut menurutnya, merupakan kegiatan rutin Disperindagkop Kabupaten TTU sebagai upaya perlindungan konsumen dan dilakukan pada setiap hari raya.

Disperindagkop Kabupaten TTU, tambah Akoit, terus melakukan pengawasan terhadap produk kadaluarsa agar tidak beredar kembali, karena sangat berbahaya bagi keselamatan manusia. Diharapkan agar para pelaku usaha yang sudah mengetahui barangnya kadaluarsa agar tidak dipasarkan/perjualbelikan.

Pemusnahan produk kadaluarsa yang dilakukan di belakang Kantor Disperindagkop UKM Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut, disaksikan Petugas Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Wakapolres TTU, AKBP Amatus Tefa dan sejumlah anggota intel Polres TTU.

“Terimakasih atas kerja sama tim dari Disperindagkop, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan aparat Kepolisian dari Polres TTU yang sudah melakukan pengawasan secara rutin hingga ketingkat Kecamatan. Kami meminta maaf kepada pelaku usaha yang barangnya disita dan dimusnahkan. Ini merupakan aturan yang harus ditegakan bersama,”pungkasnya. (Lius Salu)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *