KUPANG, berandanusantara.com – Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch. Dula, Senin (18/1/2021), menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait kasus dugaan pengalihan aset daerah.
Bupati Agustinus yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka itu tiba di kantor Kejati NTT sekira pukul 09.25 Wita pagi, didampingi Kuasa Hukumnya, Antonius Ali. Pemeriksaan baru berakhir sekitar pukul 18.40 Wita petang.
“Pak Bupati (Agustinus Ch. Dula) diperiksa tadi sebagai tersangka sekaligus saksi,” ungka Kuasa Hukum, Antonius Ali.
Antonius menjelaskan, penyidik mengajukan sebanyak 59 pertanyaan kepada kliennya. Peetanyaan yang diajukan pada umumnya hampir sama dengan pertanyaan-pertanyaan sebelumnya, saat pemeriksaan awal.
Namun menurutnya, ada pertanyaan-pertanyaan tambahan menyangkut upaya kliennya terkait maksud, tujuan, hasrat maupun harapan agar tanah di daerah Karangan Labuan Bajo bisa menjadi aset daerah.
“Pak Bupati sangat mengapresiasi tindakan dari Kejaksaan Tinggi NTT dalam rangka memastikan tanah Karangan bisa menjadi aset daerah. Pak Bupati juga punya tujuan yang sama seperti itu,” katanya.
Terkait upaya hukum yang dilakukan atas penetapan tersangka kliennya, Antonius mengatakan pasti akan dilakukan. Namun dirinya masih enggan menjelaskan upaya hukum seperti apa yang akan dilakukan.
“Intinya pasti kami akan lakukan pada kesempatan pertama,” tandasnya.
Untuk diketahui, Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula alias ACD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengalihan aset daerah berupa tanah seluas 30 hektare, yang terletak di desa Kerangan, kelurahan Labuan Bajo.
Bupati Agustinus Ch. Dula ditetapkan sebagai tersangka bersama 15 orang lainnya. Dari 16 tersangka, 14 telah ditahan, sementara 2 orang lainnya termasuk Bupati belum ditahan.
Penahanan Bupati Dula masih menunggu persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sementara satu orang tersangka lainnya masih menjalani perawatan akibat terpapar COVID-19. (*BN/AM)