KUPANG, BN – PT Bank Pembangunan Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) mengambil langkah tegas dengan melaporkan tujuh facebook ke Polisi. Tujuh akun facebook tersebut dinilai telah menyebar berita bohong alias hoax.
Akun facebook yang dilaporkan yakni di grup Flobamora Tabongkar masing-masing; Dewa Pemuja, Nitizen Alor, Paman Sam Kore, Silvester Timor Nobita, Shemby Kake II, Irmadewi Silvester Tabongkar, serta satu akun di grup Forum Kota Kupang yakni Perpetua Skolastika.
Selain tujuh akun facebook, Bank NTT juga sebelumnya telah melaporkan sejumlah Media Online ke Polda NTT.
Laporan terhadap tujuh akun facebook itu telah dilayangkan oleh Kuasa Hukum Bank NTT Apolos Dhara Boenga dan Samuel Haning ke Polda NTT, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor: STTLP/B/106/III/2023/SPKT/POLDA NTT tanggal 27 Maret 2023.
Dalam konferensi pers, Selasa (28/3/2023) sore di Kantor Pusat Bank NTT, Direktur Utama Bank NTT Harrry Aleksander Riwu Kaho mengatakan pihaknya sangat menyayangkan adanya manipulasi pemberitaan yang bersifat menghasut untuk merusak satu-satunya industri strategis di NTT dengan penyumbang pajak terbesar bagi negara yakni di atas Rp100 Miliar.
“Bank NTT juga penyumbang PAD terbesar bagi Provinsi NTT yakni Rp203 Miliar dengan jumlah aset Rp17 Triliun,” ungkapnya.
Selain itu, jelasnya, Bank NTT saat ini merupakan lembaga jasa keuangan di NTT yang menyerap tenaga kerja yang sangat banyak yakni mencapai tiga ribuan tenaga kerja. Dengan rata-rata satu karyawan menghidupi dua orang, maka sudah dua belasan ribu jiwa yang hidup dari mereka yang bekerja di Bank NTT.
“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan Bank NTT dipandang sebagai lembaga jasa keuangan yang punya konstribusi terukur secara valid,” ungkap Riwu Kaho.
Menurutnya, selain melaporkan tujuh akun facebook ke Polda NTT, pihaknya juga telah bersurat ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan tembusan ke Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Kapolri, Bank Indonesia, OJK RI, LPSK, Gubernur NTT, Kapolda NTT, Kejati NTT, serta Dewan Pers.
“Kami sudah bertatap muka dengan Pak Kapolda NTT. Beliau merespon dengan baik dan siap untuk melakukan proses selanjutnya,” tegas Riwu Kaho.
Selain itu, lanjut Riwu Kaho, pihaknya juga telah bersurat ke Kantor Facebook perwakilan Indonesia agar dapat mengambil langkah-langkah penertiban, karena berbagai postingan dari ketujuh akun facebook yang dilaporkan sangat menciderai dan melukai nilai-nilai kebenaran.
“Berbagai postingan dan pemberitaan telah mengikis kepercayaan publik kepada Bank NTT dengan membuat flexing tanpa didahului dengan proses mencari kebenaran, bahkan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Sementara Kuasa Hukum Bank NTT Apolos Djara Boenga menegaskan, pihaknya telah melayangkan laporan terhadap dua Media Online atas pemberitaan terhadap surat yang bersifat rahasia bank.
Sementara terkait tujuh akun facebook yang dilaporkan, Apolos mengaku bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Cyber Crime Mabes Polri karena hal ini telah menyangkut dengan lembaga yang memberikan kontribusi besar bagi masyarakat NTT.
“Karena menyangkut lembaga yang punya kobtribusi besar bagi masyarakat NTT, maka pastinya mereka (Mabes Polri) pasti akan memberikan pelayanannya,” tandas Apolos. (*/BN)