KUPANG, BN – Tokoh masyarakat di Kelurahan Nunbaun Sabu (NBS), Kecamatan Alak, Kota Kupang, menyetujui pemberian nama A. D. Riwu Kore pada stadion mini yang dibangun pada tahun 2022 di wilayah tersebut.
Sebelumnya, stadion mini pembangunannya menelan biaya sebesar Rp3,3 Miliar itu sempat menjadi perbincangan hangat masyarakat umum, termasuk media sosial. Tanggapannya pun beragam perihal pemberian nama.
Bahkan, sejumlah anggota DPRD Kota Kupang ada yang menolak pemberian nama A. D. Riwu Kore pada stadion mini di Kelurahan NBS. Padahal, di mata tokoh masyarakat setempat, sosok A. D. Riwu Kore cukup berjasa terutama bagi masyarat setempat.
Menanggapi polemik tersebut, beberapa tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kelurahan NBS bereaksi dengan keras. Bahkan mereka membeberkan sejumlah fakta sejarah tentang jasa yang ditinggalkan sosok Almarhum A. D. Riwu Kore.
Salah satu tokoh masyarakat NBS, Welem Radja mengatakan bahwa dirinya menjadi saksi sejarah kehidupan masyakarat Nunbaun Sabu selama puluhan tahun. Menurutnya, tidak ada persoalan jika stadion mini tersebut diberi nama A. D. Riwu Kore, karena beliau merupakan sosok yang berjasa mendirikan SDI Nunbaun Sabu. Sosok A. D. Riwu Kore menjadi Kepala Sekolah pertama di sekolah tersebut.
“Bapak A. D. Riwu kore adalah teman guru saya. Kami bersama-sama membangun sekolah tersebut, sehingga sosok beliau layak diberikan tanda jasa dan penghargaan. Jadi tidak ada yang salah dengan nama stadion mini itu,” ujar Welem yang ditemui di kediamannya, Rabu (18/01/2023).
Welem juga menyampaikan bahwa sosok A. D. Riwu Kore dikenal sebagai seorang yang berani bertaruh pada prinsip hidup yang dianutnya tentang nilai dan kebenaran. Ia mengisahkan bahwa suatu ketika ada beberapa oknum mafia tanah yang hendak mengambil secara sepihak dua bidang tanah milik dua Sekolah Dasar di NBS, dan satu bidang tanah yang lokasinya saat ini sedang dibangun stadion mini tersebut.
Dia bercerita, sial bagi para mafia di zaman itu, sebab yang akan mereka hadapi terlebih dahulu adalah A. D. Riwu Kore penjaga serambi NBS yang dikenal berani menentang para mafia tanah yang hendak mengambil tanah-tanah tersebut.
“Beliau layak diberikan tanda jasa di lapangan mini tersebut. Pemberian tanda jasa di stadion mini tersebut bukan karena dia adalah ayah dari mantan Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore. Bukan itu, tapi dia banyak berbuat untuk kampung ini,” ujar Welem.
“Dahulu saya bersama beliau, biar susah-susah kami tetap mempertahankan tanah di sekolah dan tanah lapangan mini yang sedang dibangun ini dari para mafia. Kami juga bersama para siswa menanam pohon di pekarangan sekolah dan di stadion mini itu. Jadi saya tahu dengan jelas siapa sosok A. D. Riwu Kore di NBS,” tegasnya.
Dia mejelaskan, bukan hanya sosok A. D. Riwu Kore saja yang namanya diabadikan di NBS. Sebelumnya, sejumlah sosok yang juga turut berjasa di NBS pun namanya diabadikan sebagai nama jalan, serta nama beberapa gang.
Sementara itu, salah satu tokoh agama sekaligus ketya LPM di Kelurahan NBS, Pendeta Yehezkial Hede, meyampaikan bahwa, penamaan stadion mini tersebut telah melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan, dan melalui kesepakatan Bersama masyarakat Kelurahan NBS.
Dia juga mempertanyakan adanya polemik pemberian nama A. D. Riwu Kore pada stadion mini di NBS.
“Karena kami mendengar gosip-gosip seperti ini, maka langkah yang diambil oleh sejumlah masyarakat NBS adalah mendatangi kelurahan untuk bertemu dengan Pemerintah Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang, guna mencari solusi terkait masalah penamaan stadion mini tersebut,” kata Pendeta Hede yang juga menjabat sebagai Ketua LPM Kelurahan NBS.
”Kami sudah menyerahkan hasil Musrembang kelurahan ke Pemerintah Kota Kupang dan Dispora, kami soroti hal ini untuk kami pertanyakan kepada pemerintah mengapa mempermasalahkan nama A. D. Riwu Kore yang sudah dipasang di stadion mini itu, kenapa harus dipermasalahkan hal sederhana seperti itu,” tambahnya.
Pendeta Yehezkial Hede juga menyampaikan bahwa dirinya bersama masyarakat akan tetap mempertahankan nama A. D. Riwu Kore untuk diabadikan menjadi nama stadion mini tersebut, karena ia banyak berjasa untuk Kelurahan NBS.
”Bapak A. D. Riwu Kore orang yang sangat berjasa bagi kami masyarakat NBS, sehingga beliau layak diberikan penghargaan. Kalau sampai Pemerintah dan DPRD Kota Kupang tetap bersih keras untuk mengganti nama stadion mini tersebut, kami masyarakat NBS akan menolak dengan tegas,” ujar Pendeta Hede. (*/BN)