KUPANG, berandanusantara.com – Aparat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua orang tersangka (TSK) lantaran diduga memberikan keterangan palsu pada kasus dugaan korupsi tanah di Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Keduanya ditangkap di rumah salah satu Pengacara senior, Antonius Ali, di keluarahan Tuak Daun Merah pada Kamis (11/2/2021), sekira pukul 17.00 Wita. Tidak ada perlawanan dalam penangkapan tersebut.
Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan, ditetapkan sebagai tersangka karena memberi keterangan palsu dalam sidang praperadilan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula di PN Kupang, Kamis (11/2/2021)
“Kedua tersangka berinisial ZD dan HF,” jelas Abdul Hakim.
Dalam penangkapan itu, aparat menyita telepon genggam milik kedua tersangka, setelah itu langsung digelandang ke kantor Kejati NTT untuk diperiksa. (*BN/MB)