KUPANG, berandanusantara.com – Kuasa Hukum dan keluarga korban pembunuhan Astrid dan Lael, Senin (31/1/2022) bertemu dengan Karo Wasidik dan Dirpidum Mabes Polri.
Di hadapan Karo Wasidik dan Dirpidum Mabes Polri, Kuasa Hukum memaparkan beberapa poin penting terkait penanganan kasus pembunuhan Penkase, termasuk berbagai kejanggalan di dalamnya.
Kuasa Hukum korban Adithya Nasution mengatakan hasil gelar perkara bersama Mabes Polri menunjukan tidak adanya kesesuaian antara rekonstruksi dan hasil otopsi sejak kedua jenazah pertama kali ditemukan.
Selain itu, tidak ada alat bukti yang kuat untuk menjerat RB, alias Randy Bedjideh dengan pasal 340 maupun 338, karena seluruh bukti yang dimiliki Polda NTT merupakan bukti petunjuk dan keterangan dari Randy sebagai tersangka.
“Jadi sangat lemah, jika keterangan itu dijadikan sebagai bukti di persidangan,” tegas Adithya Nasution kepada wartawan, melalui pesan WhatsApp.
Menurut Adithya, pihaknya juga telah menyampaikan sejumlah saksi, yang hingga kini belum juga dipanggil untuk diperiksa oleh pihak penyidik Polda NTT. Selain itu pihaknya pertanyakan juga handphone milik Astrid yang belum diketahui kejelasannya.
“Apakah handphone itu sudah ditatik dari data provider Telkomsel atau belum,” tanya Adithya.
Ia menjelaskan, usai menerima laporan, Bareskrim Polri segera menelaah laporan dari kelurga korban, sehingga diharapkan agar perkara ini dapat disuoervisi secara maksimal oleh Bareskrim Polri.
“Atau perkara ini diambil oleh Bareskrim itu jauh lebih baik. Karena kita melihat kurang maksimal penanganan yang dilakukan Polda NTT terkait pendalaman atas petunjuk yang sudah diberikan tim Kuasa Hukum maupun TPFI yang ikut mendalami kasus ini,” tandasnya. (*BN/KN)