Di Akhir Kepemimpinan Lebu Raya, NTT Kembali Raih Opini WTP

  • Whatsapp
Ist
Ist
Ist

KUPANG, berandanusantara.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Selasa (22/5/2018) pagi tadi, memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) NTT Tahun Anggaran (TA) 2017. Pencapaian WTP ini untuk ketiga kali secara berturut-turut sejak TA 2015 lalu selama masa kepemimpinan Gubernur Frans Lebu Raya.

Penyerahan WTP atas LKPD NTT TA 2017, digelar melalui Rapat Paripurna Istimewa, masa persidangan II DPRD NTT tahun 2018, dipimpin Ketua DPRD NTT, H. Anwar Pua Geno,SH. Rapat paripurna istimewa itu mengagendakan khusus penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD NTT TA 2017.

Read More

Turut hadir dalam rapat itu, Gubernur NTT, Frans Lebu Raya, Anggota VII BPK RI, Eddy Mulyadi Soepardi, Auditor Utama BPK RI, I Nyoman Wara, Kepala BPK RI Perwakilan NTT, Edward G. Hasiholan Simanjuntak, Sekda NTT, Benediktus Polo Maing, Konsul RDTL di Kupang, unsur Forkopimda dan pimpinan perangkat daerah lingkup pemprov NTT.

Sebelumnya, pencapaian WTP atas LKPD NTT untuk pertama kali sejak tahun 1958 lahirnya provinsi NTT, diraih pada TA 2015. Sekaligus juga yang pertama bagi seluruh entitas pemerintah daerah di NTT dalam pengelolaan keuangan negara. Opini WTP yangbpertama, diserahkan Ketua BPK RI, H. Harry Azhar Azis, tepat pada 13 Juni 2016 lalu, di Kupang.

Rangkaian penyerahan opini WTP TA 2017, diawali dengan penandatanganan berita acara, dilakukan oleh Anggota VII BPK RI, Ketua DPRD NTT dan Gubernur NTT. Dilanjutkan dengan penyerahan buku LHP atas LKPD dari Anggota VII BPK RI, Eddy Mulyadi Soepardi, kepada Ketua DPRD, Anwar Pua Geno dan dilanjutkan penyerahan kepada Gubernur Frans Lebu Raya, dari Anggota VII BPK RI, Eddy Mulyadi Soepardi.

Anggota VII BPK RI, Eddy Mulyadi Soepardi, menyatakan penyerahan LHP atas LKPD NTT, dilaksanakan sejalan dengan amanat pasal 17, Undang-Undang (UU) nomor : 15 ahun 2004, BPK RI wajib menyerahkan hasil pemeriksaan, pengelolaan dan Tanggungjawab keuangan negara. Pemeriksaan atas LKPD ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan berdasarkan Standar Akutansi Pemerintah (SAP).

“BPK RI memberikan apresiasi kepada DPRD NTT dan Gubernur NTT atas kerjasama yang baik dalam penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan negara. Melalui pemeriksaan keuangan negara yang berkualitas, diharapkan pertanggungjawaban keuangan negara dapat dipertahankan dan memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutur Soepardi.

Dikatakan Soepardi, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK RI atas LKPD pemprov NTT TA 2017, maka BPK RI memberiian opini WTP atas LKPD pemprov NTT TA 2017. Sehingga pemprov NTT telah berhasil mempertahankan opini WTP selama tiga tahun secara berturut-turut.

Anggota VII BPK RI, Eddy Mulyadi Soepardi, pada kesempatan itu menyampaikan beberpapa permasalahan dan perlu menjadi perhatian pemprov NTT bersama entitasnya. Diantaranya, perlu dilakukan validasi asset secara memadai dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada satuan pendidikan menengah.

Ketua DPRD NTT, H. Anwar Pua Geno, mengatakan mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor : 71 tahun 2010, LKPD NTT harus merujuk pada SAP berbasis Akrual. Mewajibkan agar seluruh pemerintah di daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota sudah harus menerapkan SAP berbasis Akrual dalam LKPD.

“dengan itu, pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan dapat mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabel demi terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih. Sehingga pemerintah provinsi dapat dapat mempertahankan laporan keuangannya dari tahun ke tahun dengan predikat opini WTP dari BPK RI,” ungkap nya.

Menurut dia, dengan adanya LHP atas LKPD ini, dewan akan menindaklanjuti melalui rapat dewan bersama pemprov NTT untuk membahas point-point rekomendasi dari BPK RI. Katanya, dewan akan melakukan pengawasan terhadap pemprov NTT agar segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI bagi perbaikan pengelolaan keuangan kedepan. (Hms)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *