Demi Pelayanan Terbaik, Jasa Raharja Jangkau Pedalaman Kabupaten Kabupaten Kupang

  • Whatsapp
Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Kupang bersama Staf Operasional saat melakukan survei ke rumah ahli waris Leonardus Korbaffo di Desa Oepoli, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang. (Foto: istimewa)

KUPANG, BN – PT Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berupaya memberikan pelayanan terbaiknya bagi masyarakat, sekalipun harus menjangkau daerah pedalaman dengan akses perjalanan cukup jauh.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja NTT wilaya Kabupaten Kupang Ignesius Stefanus dan Staf Operasional Raja Anugerah Pratama.

Read More

Keduanya harus menempuh 9 jam perjalanan ditambah medan yang cukup sulit ke Desa Oepoli, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang. Karena akses jalan belum memadai, kendaraan yang digunakan harus melewati sungai.

Perjalanan ke Desa Oepoli dilakukan untuk
melakukan survei validasi dan keabsahan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas atas nama Leonardus Korbaffo, setelah ada informasi yang diteruskan oleh Mobile Service Jasa Raharja Cabang NTT, Naufal Hakim mendapatkan informasi pada Kamis (6/7/23).

Leonardus Korbaffo mengalami kecelakaan di Jalan Raya Daan Mogot, Kota Tanggerang pada 18 Juni 2023 dan meninggal di lokasi kejadian.

Upaya ini merupakan salah satu bentuk komitmen Jasa Raharja untuk selalu memberikan pelayan terbaik kepada masyarakat.

Berpedoman Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 tentang Besar
Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan UU No. 34 Tahun 1964, korban dijamin oleh negara dan ahli waris berhak mendapatkan
santunan sebesar Rp50 juta.

Hasil survei yang dilakukan petugas Jasa Raharja Kabupaten Kupang menyatakan korban belum menikah dan ahli waris adalah ibu korban yang bernama Emirinsia Daos. Santunan dibayarkan pada Senin (10/7/23) melalui transfer langsung ke rekening ahli waris.

Kepala Jasa Raharja NTT Muhammad Hidayat mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan perlindungan dasar terhadap risiko
kecelakaan, dengan pelayanan terbaik. Tindak cepat penyelesaian santunan adalah komitmen Jasa Raharja dalam memberikan kepastian jaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas.

“Komitmen ini sejalan dengan amanah dari Negara kepada Jasa Raharja sebagai Asuransi Sosial Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas,” ungkap Hidayat. (*/BN)

Related posts