KUPANG, berandanusantara.com – Adhitya Nasution, Pengacara korban pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Maccabe meminta pihak Polda NTT segera menahan tersangka Ira Ua demi kepastian hukum, sekaligus memperlancar proses hukum.
Hal tersebut ditegaskan Adhitya Nasution kepada media ini, Kamis (19/5/2022), pasca ditolaknya gugatan praperadilan dari tersangka Ira Ua oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Dengan ditolaknya prapradilan tersangka Ira Ua, maka seharusnya sudah tidak ada lagi keraguan penyidik, dan juga melihat pasal-pasal yang dilekatkan, maka sudah cukup syarat terhadap tersangka Ira Ua ditahan,” tegas Adhitya melalui pesan WhatsApp.
Pada kesempatan itu, Adhitya juga menyampaikan apresiasi kepads Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang yang menolak gugatan praperadilan dari tersangka Ira Ua.
Selain itu, Adhitya juga menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak Polda NTT yang berhasil mengembangkan kasus pembunuhan tersebut, sehingga menemukan fakta dan bukti baru, termasuk tersangka baru yakni Ira Ua.
Senada, kakak korban Astrid Manafe, Jackson Manafe usai mengikuti persidangan secara tegas meminta pihak Kepolisian untuk segera menangkap dan menahan tersangka Ira Ua.
“Tangkap Ira Ua. Hari ini juga Ira Ua harus ditangkap dan ditahan,” tegasnya. (*/BN/MB)