Demi Biayai Selingkuhan ke Salon, Pria di Kupang Nekat Menjambret

  • Whatsapp
Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi

KUPANG, berandanusantara.com – Seorang pria paruh baya di Kupang, Nusa Tengara Timur (NTT) diduga nekat melakukan aksi tidak terpuji hanya demi membiayai selingkuhannya ke Salon.

Pria bernama Antonius Pu Kuma (51) itu melakukan perampokan dengan kekerasan (jamret) terhadap Fatimah (korban) di jalan Ahmad Nasution, Kelurahan Fatului, atau tepatnya di belakang gedung Keuangan Negara.

Read More

Saat itu, Korban Fatima sedang berjalan menuju rumahanya. Tiba-tiba, pelaku datang dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor Beat dan langsung merampas tas yang dipegang korban. Tas tersebut berisi kartu identitas dan dua buah HP dan dompet serta uang senilai Rp400 ribu.

Usai dirampok, korban secara spontan berteriak. Pelaku kemudian dikejar oleh beberapa orang yang mendengar teriakan Fatima, namun pelaku sudah menjauh.

Korban kemudian menelpon di nomor HP yang berada di dalam tasnya yang dijembret pelaku. Pelaku kemudian mengangkat telepon.

Korban meminta pelaku untuk memgembalikan surat – surat penting yang ada di dalam tas.

Entah karena pelaku merasa iba atau karena memang yang dibutuhkan hanya uang, pelaku akhirnya sepakat untuk mengembalikan tas yang dirampasnya.

Pelaku kemudian meminta korban agar menuju ke patung kirab. Ia juga meminta korban agar datang sendirian dan tidak melaporkan hal tersebut ke Polisi.

Korban juga mengancam akan menembaknya, kalau datang bersama polisi atau teman-temannnya.

Karena korban ingin barangnya kembali, terutama kartu identitasnya, maka korban pun menuruti permintaan pelaku.

Saat tiba di patung kirab, karena merasa situasinya tidak aman, pelaku kemudian meminta korban untuk bergeser ke terminal Oebobo, dan bertemu di sana.

Korban kemudian menyerahakan semua barangnya sambil mengatakan “saya kembalikan semua barangmu, tapi saya ambil uangnya”.

Usai mengembalikan tas rampasannya, pelaku kemudian pergi meninggalkan korban. Sementara korban menuju polsek Oebobo untuk membuat laporan polisi.

Kapolsek Oebobo, Kompol I Ketut Saba di ruangan kerjanya, Jumat (25/1/2019), mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban, Fatima Ninti Abubakar (29), warga, RT 18, RW 05, kekurahan Fatululi, kota Kupang.

“Atas laporan itu, Polisi bergerak dan mengamankan pelaku,” jelas Ketut.

Polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku Antonius kediaman selingkuhannnya, di RT 16, RW 05 kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Kamis (25/1/2019) malam.

Menurut Kompol I Ketut, pelaku diamankan polisi saat keluar dari rumah dan hendak mengantar kekasihnya ke salon.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu buah HP samsung warna Silver, Satu buah HP Oppo, satu tas dan dompet warna cokelat.

Pelaku saat ini telah diamanakan di Mapolsek Oebobo beserta barang bukti. Pelaku dikenakan pasal 365 subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (AM/BN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *