KALABAHI, berandanusantara.com – Seorang oknum vikaris atau calon pendeta di salah satu gereja di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) tega mencabuli enam (6) orang anak di bawah umur.
Yang lebih miris, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di kompleks gereja yang berlokasi di Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor.
Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, pelaku bernama Sepriyanto Snae (35) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres sejak Senin (5/9/2022) malam.
“Sampai saat ini korban masih tetap enam belum ada laporan penambahan. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak tadi malam,” ujarnya.
Menurut Ari Satmoko, sudah 17 orang yang diperiksa sebagai saksi, termasuk para saksi korban dan keluarga. Keenam korban merupakan usia pelajar, yakni 13 hingga 15 tahun.
“Yang bersangkutan tidak kita tangkap di Kupang. Yang bersangkutan kooperatif jadi kita koordinasi dengan penasihat hukumnya, sehingga yang bersangkutan mau hadir dengan kesadaran ke Polres Alor dan akhirnya kita tidak lakukan upaya paksa penangkapan di Kupang,” jelasnya.
Sulit Kendalikan Hawa Nafsu
Ari Satmoko menjelaskan, motif pelaku membuat hal tak senonoh terhadap anak dibawa umur karena tidak bisa menahan hawa nafsu, saat sedang bersama anak-anak sehingga memicunya melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut.
Hasil visum menunjukkan sudah ada kerusakan pada alat vital para korban, sehingga diduga bukan saja berbuat cabul namun sampai memaksa berhubungan badan. Karena kejadian berawal sekitar bulan Mei 2021, hingga dilaporkan para orang tua korban bulan Mei 2022.
“Modus pelaku itu ada yang disuruh ke belakang, ada yang disuruh ke kamar. Istilahnya dibohongin lah para korbannya, apalagi vicaris ini kan orang yang paling dihormati, apalagi di kampung-kampung kan. Diancam direkam lalu disebar kan bisa saja begitu dan TKP di kompleks gereja,” ungkap Ari Satmoko.
Atas perbuatannya, Sepriyanto Snae dijerat undang-undang perlindungan anak pasal 81 ayat 5, juncto pasal 36 juncto pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup dan minimal 10 atau 20 tahun penjara. (*/BN/MD)