KUPANG, berandanusantara.com – Satu tersangka kasus pengalihan aset negara Labuan Bajo, Abrijal yang sempat dinyatakan buron akhirnya berhasil ditangkap aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (15/1/2021).
Tidak sendirian, aparat tim tangkap buron (tabur) Kejati NTT dalam proses penangkapan dibantu tim tabur Kejati Denpasar dan tim dari Kejaksaan Agung RI. Abrijal ditangkap di wilayah Kuta sekira pukul 14.00 Wita.
Kajati NTT, Yulianto menjelasakan, keberadaan Abrijal alias Unyil sebelumnya telah diketahui. Menurut Yulianto, tersangka Abrijal selalu berpindah-pindah. Meski demikian hal tersebut tidak menyulitkan aparat dalam menangkapnya.
“Setelah diperiksa, tersangka langsung ditahan di Rutan,” ujar Kajati.
Dengan ditahannya Abrijal, maka total tersangka kasus pengalihan aset tanah Labuan Bajo yang telah ditahan sebanyak 14 orang. Sementara tersangka ACD masih harus menunggu ijin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Tidak hanya ACD, tersangka VS pun belum bisa ditahan akibat masih terpapar COVID-19 dan masih dirawat pada salah rumah sakit di Labuan Bajo.
Kajati menambahkan, dalam kasus pengalihan aset tanah di Labuan Bajo, terdapat beberapa klaster.
“Ada klaster mafia tanah, ada klaster pemerintah daerah, ada klaster, ada klaster BPN, ada klaster penegak hukum, dan klaster Notaris,” pungkasnya. (*BN/MB)