Bupati TTU Rem Penggunaan Mobil Dinas, Tak Boleh Keluar di Hari Libur

  • Whatsapp
Seluruh kendaraan plat merah dari semua instansi di Kabupaten TTU diparkir rapih di halaman Kantor Bupati TTU. (Foto: istimewa)

KEFAMENANU, BN – Pemandangan tak biasa terlihat di halaman Kantor Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (14/3/2025). Deretan mobil dinas yang biasanya beroperasi di berbagai instansi kini tertata rapi, diparkir serentak di satu tempat.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Bupati TTU Nomor 01 Tahun 2025, yang menegaskan efisiensi anggaran dan efektivitas penggunaan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU. Instruksi tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), para asisten, staf ahli bupati, pimpinan perangkat daerah, hingga Direktur RSUD Kefamenanu.

Read More

Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, S.Ip., M.A, sebelumnya telah mengeluarkan perintah tegas dalam rapat perdana bersama jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (4/3/2025). Ia menyatakan bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan pada hari kerja, Senin hingga Jumat, dan wajib diparkir di halaman kantor saat hari libur.

Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap keputusan Menteri Keuangan yang mengamanatkan efisiensi anggaran tahun 2025. Menurut Bupati Yosep, penghematan anggaran harus dilakukan dengan menyesuaikan penggunaan fasilitas operasional, termasuk kendaraan dinas.

“Terkait pembatasan penggunaan kendaraan dinas, maka untuk saat ini mobil dinas tidak digunakan di hari libur,” tegasnya dalam rapat yang juga dihadiri Wakil Bupati Kamillus Elu, S.H., Sekda TTU, serta para pejabat terkait.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama kebijakan ini adalah mengurangi biaya pemeliharaan, terutama konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Kerja harus efektif dan penghematan anggaran harus menyesuaikan dengan keadaan,” ujar Yosep.

Sistem Parkir Terpusat

Bupati Yosep juga menekankan pentingnya disiplin dan pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan ini. Setiap sopir kendaraan dinas bertanggung jawab penuh terhadap kendaraan yang digunakan, sementara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan ditugaskan untuk menjaga keamanan kendaraan selama diparkir.

“Sopir mengambil mobil pada Senin untuk operasional hingga Jumat. Saat hari libur, mobil harus diparkir di lapangan kantor bupati,” jelasnya.

Bupati menegaskan, jika kebijakan ini berjalan dengan baik, maka akan diterapkan langkah-langkah efisiensi lainnya di masa mendatang. (*/BN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *