
KUPANG, berandanusantara.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan jaminan kepada masyarakat, terutama peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), saat melaksanakan mudik hari raya Idul Fitri 2018, tepatnya H-8 sampai H+8.
Peserta JKN-KIS tidak perlu khawatir, karena saat libur pun tetap berhak menerima pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur yang disepakati dengan fasilitas kesehatan yang memadai. “Prinsip portabilitas pada program JKN-KIS bisa dirasakan saat mudik lebaran,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Fauzi Lukman Nurdiansyah, Senin (4/6/2018).
Fauzi menjelaskan, peserta JKN-KIS yang berada di luar kota dapat mengakses pelayanan kesehatan di fasilitas tingkat pertama (FKTP), walaupun peserta tersebut tidak terdaftar di FKTP tereebut. Ini merupakan bentuk perhatian BPJS kesehatan melalui perjanjian kerjasamanya dengan Faskes.
“Faskes tidak berhak menarik biaya tambahan,” katanya.
Menurutnya, kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FKTP non Puskesmas (Klinin Pratama dan Dokter Perorangan) yang membuka pelayanan kesehatan. Apabila tidak terdapat FKTP yang memberikan pelayanan saat libur lebaran, maka peserta tersebut dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
“Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang betlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka akan dijamin dan dilayani tanpa ada biaya,” jelas Fauzi.
Pada kesempatan tersebut, Fauzi kembali mengingatkan agar para peserta JKN-KIS agar membawa serta kartu peserta saat mudik. Karena, menurut dia, pelayanan tersebut hanya diberlakukan bagi peserta JKN-KIS dengan status kepesertaan aktif. Sehingga, para peserta diingatkan juga untuk disiplin membayar iuran kepesertaan. (AM/Idm)