BPJS Kesehatan Cabang Kupang Sosialisasi Perpres 64 Tahun 2020

  • Whatsapp
Istimewa
Istimewa

KUPANG, berandanusantara.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengadakan sosialiasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

Sosialisasi diberikan kepada puluhan Awak Media baik cetak, elektronik dan online yang ada di Kota Kupang. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Sotis Kupang, Rabu (16/9/2020) pagi.

Read More

Kepala BPJS Cabang Kupang, Fauzi Lukman Nurdiansyah menjelaskan, Perpres nomor 64 tahun 2020 ini sebagai bentuk komitmen pemerintah, membangun ekosistem jaminan kesehatan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Menurut Fauzi, Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan Perpres ini, bisa memperbaiki struktur iuran dan meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran dan relaksasi di masa pandemi Covid-19.

“Dalam pasal 42 ayat 3a tertulis untuk tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan peserta sebagaimana dimaksud pada berakhir dan status kepesertaan aktif kembali, apabila peserta telah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk waktu 6 bulan,” jelas Fauzi.

“Dalam mendukung tanggap Covid-19, ada keringanan yang diberikan pemerintah dan BPJS Kesehatan, bagi peserta yang memiliki tunggakan selama bertahun-tahun, cukup membayar tunggakan selama enam bulan, maka kepesertaan akan aktif kembali,” sambung Fauzi.

Fauzi menjelaskan, penyesuaian jaminan JKN berlaku mulai tanggal 1 Juli 2020 yang di dasarkan pada semangat gotong royong, yang menjadi sistem prinsip jaminan sosial Nasional (SJSN).

Dia melanjutkan, skema terbaru pembayaran iuran JKN-KIS yakni peserta PBPU dan Peserta BP kelas III atau pihak lain atas nama peserta membayar iuran sebesar Rp25.500 perorang setiap bulan. Selisih iuran sebesar Rp16,500 dibayar oleh Pemerintah sebagai bantuan iuran.

“Hal ini yang mungkin belum banyak diketahui dan dimengerti oleh peserta secara komprehensif. Oleh karena itu, peran Kader JKN sangatlah penting dalam melakukan edukasi hal ini kepada peserta secara langsung,” ujarnya. (AM/BN)

Related posts