KUPANG, berandanusantara.com – Satu lagi kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi. Kali ini terjadi di kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan korban yang masih berusia 1 tahun.
Mirisnya lagi, pelaku pelaku pencabulan merupakan remaja berinisial NDM yang masih berusia 18 tahun. Aksi bejat NDM diduga dipicu tontonan bokep (film dewasa) di handphone miliknya.
Kejadian itu terjadi di rumah orang tua korban pada Sabtu (20/2/2021), di kelurahan Tarus, kecamatan Kupang Tengah, sekira pukul 20.00 Wita.
“Pelaku tinggal serumah dengan korban. Saat itu pelaku disuruh menjaga korban karena ibu korban sedang memasak di dapur,” jelas Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto.
Dia mengatakan saat sedang menggendong korban, pelaku sambil menonton film bokep. Karena tergoda, pelaku lalu membawa korban ke kamar kemudian mencabulinya.
Aksi bejat NDM akhirnya diketahui ibu korban yang berhasil memergokinya. Sontak, NDM lalu dilaporkan ayah korban ke aparat Kepolisian di Polsek Kupang Tengah.
“Pelaku telah diamankan aparat Polsek Kupang Tengah,” jelas Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, Minggu (21/2/2021).
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah penganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*BN/KN)