KUPANG, berandanusantara.com – Yustinus Tanaem (41), tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap Yuliani Apriani Welkis atau Nani Welkis (19), Jumat (28/5/) menjalani rekonstruksi.
Sebanyak 105 adegan diperagakan oleh Yustinus Tanaem, mulai dari menjemput korban di jalan Piet A. Tallo, Kelurahan Oebobo, Kota Kupang hingga membunuh dan menyetubuhi jasad korban dalam hutan di Kelurahan Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Setelah itu, pelaku mengajak korban untuk pergi memasukkan lamaran menggunakan sepeda motor, dengan tujuan Kupang Barat. Memasuki tempat sepi, korban bertanya hendak dibawa kemana namun pelaku menjawab, mereka akan mengambil raport di temannya dengan menunjuk ke dalam hutan.
Korban pun mengikuti pelaku dari belakang masuk dalam hutan. Korban terus bertanya namun pelaku tidak menggubris, hingga di lokasi, pelaku mengajak untuk berhubungan badan namun korban menolaknya.
Korban berkata kepada pelaku bahwa dirinya datang untuk mencari kerja, namun dijawab pelaku harus berhubungan badan terlebih dahulu baru mereka mencari pekerjaan bagi korban.
Pelaku kemudian mengancam korban dengan sebilah pisau yang telah dia bawa. Korban berontak saat hendak diperkosa, sehingga pisau yang dipegang Yustinus terjatuh.
Karena mulai takut, Nani berkata kepada pelaku untuk membuka celana. Saat pelaku membuka kancing dan resleting, Nani langsung mencekik dan meremas kuat kemaluan pelaku hingga merasa kesakitan. Pelaku kemudian memegang leher dan membanting korban ke tanah.
Setelah jatuh, pelaku terus mencekik korban menggunakan tangan kanan, sementara tangan kirinya mengambil pisau yang terjatuh. Nani Welkis yang sudah lemas, ditikam pelaku Yustinus sebanyak dua kali di leher hingga tewas di tempat.
Yustinus kemudian membuka celana korban dan tega menyetubuhi jasad korban. Setelah itu pelaku mengambil uang sebesar Rp100.000 dari saku korban dan pergi meninggalkan jasad korban.
Kapolres Kupang, Aldinan RJH Manurung kepada wartawan di lokasi rekonstruksi menjelaskan, Yustinus Tanaem bisa dikatakan sebagai pengidap kelainan, atau predator seks karena kedua korban yang dibunuh masih berusia belasan tahun dengan motif yang sama.
“Pelaku berkenalan dengan para korban di Facebook, lalu memantau kebutuhan para di postingan para korban. Korban Nani Welkis sedang mencari lowongan pekerjaan, sehingga pelaku menawarkan pekerjaan di tempatnya bekerja dengan gaji yang besar,” Ujarnya.
Menurut Aldinan, perbuatan pelaku Yustinus merupakan tindakan yang keji dan biadap, serta dikategorikan sebagai predator. Karena kedua korban merupakan wanita berusia belasan tahun dengan motif pembunuhan yang sama.
“Karena para korban tidak mau, pelaku lalau memaksa dan mengancam korban dengan sebila pisau. Setelah korban tidak berdaya, mereka lalu dibunuh dan disetubuhi kemudian mengambil barang-barang milik korban,” Jelasnya
Kapolres Aldinan Manurung menegaskan bahwa pelaku akan diberikan sanksi yang paling berat sesuai perbuatannya, yaitu hukuman mati. Pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga persidangan di pengadilan.
“Dia dikenakan sanksi hukuman mati dengan pasal 338 KUHP dan 340. Setiap proses penyidikan sampai persidangan akan terus di kawal sampai pelaku mendapatkan hukuman mati. Ini sebagai pembelajaran supaya tidak terjadi lagi kasus yang sama di kemudian hari,” Tegasnya.
Aldinan mengimbau masyarakat agar waspada dan memahami baik buruk dalam menjelajahi media sosial. Jika ada penawaran pekerjaan dengan gaji menggiurkan, mohon ditanyakan kejelasannya kepada keluarga atau bila perlu kepada pihak kepolisian, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Proses rekonstruksi dikawal ketat personel Brimobda NTT, untuk menghindari amarah keluarga terhadap pelaku. Usai rekonstruksi, pelaku langsung dibawa kembali ke sel Mapolres Kupang. (*BN/MD)