BA’A, BN – Orias Yopinus Mbau memastikan dirinya bakal bertarung di Pemilihan Legislatif (Pileg) Kabupaten Rote Ndao, NTT, tahun 2024 mendatang.
Meski berstatus sebagai mantan narapidana dalam kasus penganiayaan, namun, Yopi, begitu sapaan akrabnya, memiliki niat yang kuat untuk melayani masyarakat lewat jalur legislatif.
Dia bahkan telah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari Partai Buruh, untuk daerah pemilihan (dapil) 1 yang meliputi Kecamatan Lobalain, Kecamatan Rote Barat Laut dan Kecamatan Loaholu.
Kepada media ini, Kamis (10/8/2023) belum lama ini, Yopi mengatakan dirinya memilih maju melalui Partai Buruh lantaran punya kesamaan visi dan misi yang akan ia perjuangkan.
“Ini keyakinan saya, sehingga saya pilih Partai Buruh,” ungkapnya.
Menurut Yopi, ada beragam persoalan yang dialami oleh petani dan nelayan di Kabupaten Rote Ndao selama ini. Hal tersebut akan menjadi agenda perjuangan bagi dirinya ketika dipercaya menduduki kursi legislatif.
“Ini sudah menjadi komitmen saya jika terpilih menjadi anggota DPRD,” tegas Yopi.
Untuk diketahui, Orias Yopianus Mbau pernah menjalani hukuman pidana selama enam (6) bulan penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao, lantaran terlibat kasus penganiayaan (Pasal 351 ayat 1) pada tanggal 7 Juli 2020 lalu.
Orias Yopianus Mbau pun dengan kooperatif menjalani hukuman selama 6 bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Ba’a, Rote Ndao.
Dalam surat keterangan yang dikeluarkan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Ba’a Nomor: W22-EN.PK.01.01.02-387, Orias Yopianus Mbau telah dibebaskan karena mendapat Asimilasi di rumah sejak tanggal 18 Agustus 2020 silam. (*/BN)